Mantan Kapolres Tinggalkan Hutang Kasus Wae Wu’ul

  • Bagikan
Mantan Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko digendong anggota saat pamitan menuju pintu gerbang Mapolres. (IST)

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko pindah dari kabupaten itu dan akan tugas ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Satmoko digantikan oleh AKBP Christian Kadang sebagai Kapolres Manggarai Barat

Kepindahan Satmoko disambut emosional para anggota dilingkungan Polres Mabar. Ada rasa haru, sedih dan gembira hingga diberi karpet merah dalam aksi gendong menuju pintu gerbang Mapolres lalu dielu-elukan bak pahlawan kemenangan yang baru pulang dari medan laga.

Sayangnya kepergian Satmoko masih meninggalkan sejumlah kasus yang belum tuntas. Kasus yang paling besar dan cukup menghebohkan warga Mabar adalah kasus jual-beli tanah yang mencaplok lahan berupa tindak pidana perambahan atau perusakan kawasan Cagar Alam Wae Wu'ul di Lingko Rami Laing Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kasus ini terhenti bahkan tenggelam ditangan penyidik Polres setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat pasca menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jual-beli tanah itu. Oleh hakim menilai alat bukti penetapan tersangka belum cukup. Hingga kepindahan Satmoko, kasus ini hilang sampai sekarang.

Konferensi pers polres mabar kasus Wae Wu'ul dan kasus lainnya pada yang menetapkan 2 orang tersangka pada 20 Maret 2023 lalu.

Asal tahu, pada 20 Maret 2023, Polres Mabar menggelar konferensi pers terkait kasus Wae Wu'ul ini. Dalam keterangan Kasat Reskrim saat itu, AKP Ridwan mengaku, penyidik telah menetapkan Fransiskus Sanur dan Blasius Bio sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti dari lima orang saksi serta satu orang ahli surveyor pemetaan ahli pertama dari Kantor BPKH Wilayah XIV Kupang.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang kepada media ini mengeritik kinerja polres Mabar terutama penyidik dalam penanganan kasus Wae Wu'ul ini. Dikatakan Ahang, polisi seharusnya melakukan evaluasi untuk melihat kurang lebihnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus itu pasca kalah praperadilan lalu melakukan penyelidikan kembali atas kasus itu secara utuh dan menyeluruh.

"Kita mendesak polisi untuk segera mengungkap kembali kasus itu secara terbuka dan transparan. Bukan kerja setengah-setengah lalu berhenti di tengah jalan. Saya justru pertanyakan ada apa ini. Kita menaruh harapan besar, kapolres yang baru dapat menuntaskan kasus ini,"harap dia.(kr2).

  • Bagikan