KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memilih mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi, perumahan, tunjangan pangan dan natura sebanyak Rp 670.500.000. Pengembalian uang daerah ini dilakukan pihak DPRD Kota Kupang kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/7).
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tunjangan transportasi, tunjangan perumahan serta tunjangan pangan dan natura ini terjadi pada tahun 2022-2023 yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Dikatakan bahwa hal ini diketahui setelah dilakukan operasi intelijen oleh tim kejaksaan pasca menerima pengaduan dari masyarakat. Dari operasi diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan tunjangan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Review Inspektorat tahun 2021.
“Akibatnya, terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.824.200.000,” jelasnya.
Pihak DPRD Kota Kupang sebagai penerima anggaran yang dialokasikan dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 telah menyerahkan kepada jaksa sebagian dari kelebihan tunjangan yang diterima itu.
“Terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tunjangan agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Uang yang diterima selanjutnya dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai.
“Penyetoran yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk proaktif yang sangat diapresiasi,” pungkasnya. (cr6/gat/dek)