Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Beras

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX TERSANGKA. LPM dan MFE tersangka korupsi penyelenggaraan CBP pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu saat digiring di Kejati NTT, Kamis (18/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan TA 2024.

“Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ungkap Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH, saat konferensi pers, Kamis (18/7).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diantaranya berinisial LPM yang merupakan mantan Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu dan MFE Pegawai BUMN pada Perum Bulog Kantor Wilayah NTT yang juga mantan Petugas operasional pada gudang Kambajawa Waingapu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-2088/N.3/Fd.1/07/2024 dan B-2087/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Para tersangka disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam, Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka maka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.798.221.250, berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI).

“Tersangka LPM dan MFE langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang sejak tanggal 18 Juli kemarin sampai dengan 20 hari ke depan,” tandasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan