KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Koperasi Srikandi milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang akhirnya mengantongi akta dari notaris. Hal ini ditandai dengan penyerahan akta koperasi dari Notaris Emanuel Mali dan diterima oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani di Kantor Notaris, Kamis (18/7).
Notaris, Emanuel Mali menjelaskan bahwa penerbitan akta ini telah melewati alur pengesahan akta pendirian koperasi.
"Pemberian status berbadan hukum ini memberikan legalitas sah kepada koperasi tersebut untuk menjalankan berbagai aktivitas ekonomi," jelasnya.
Proses pengesahan akta pendirian koperasi ini juga sudah mencakup berbagai tahapan administratif yang memastikan koperasi Srikandi telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan.
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani menyampaikan terima kasih kepada notaris Emanuel Mali.
Akta koperasi ini, kata Dewi, sangat berguna bagi pengurusan koperasi berbadan hukum ini sehingga dapat memberikan payung Hukum yang jelas bagi Koperasi Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang yang akan membantu memfasilitasi pemasaran produk-produk hasil Karya Warga Binaan secara lebih luas melalui platform digital seperti e-Katalog.
"Bukan hanya sebagai simbol legalitas saja tapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen untuk memberdayakan WBP melalui karya-karya mereka," jelasnya.
Setelah Koperasi Srikandi mendapatkan status badan hukum maka secara resmi diakui oleh negara dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
“Saya harapkan agar dapat memperkuat dasar hukum koperasi di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang," harapnya.
Untuk diketahui, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dibawa kepemimpinan Marciana Dominika Jone yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan bagi seluruh warga binaannya. (r1/gat/dek)