Pakai Knalpot Racing Dipidana dan Didenda

  • Bagikan
Aldinan R. J. H. Manurung

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing akan ditilang dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya itu, pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunkan knalpot racing akan dipidana dan membayar denda.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan. Karena itu, penggunaan knalpot racing tentu melanggar peraturan.

Sebab, knalpot racing jelas tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara.

"Jadi, knalpot racing menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain," kata Kombes Pol. Aldinan, Kamis (18/7).

Pengguna knalpot racing dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) yakni setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Karena itu, kepada masyarakat Kota Kupang, Kombes Pol. Aldinan mengimbau agar lengguna kendaraan bermotor roda dua (motor) ataupun roda empat (mobil) tidak menggunakan knalpot racing atau brong. Sebab, penggunaan knalpot racing selain melanggar Undang-Undang juga sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Silakan gunakan knalpot racing sesuai dengan waktu dan tempatnya seperti saat balapan di sirkuit atau trabas, bukan di jalan umum apalagi di daerah pemukiman," tegas Kombes Pol. Aldinan.

Sosok nomor satu di Polresta Kupang Kota ini juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk lebih peduli dengan sesama dengan tidak menggunakan knalpot racing, melainkan gunakanlah knalpot sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

"Bayangkan ketika kita menggunakan kanlpot dengan suara yang bising membuat kaget anak bayi, orang tua ataupun orang yang sementara sakit," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman juga menegaskan bahwa dalam Operasi Patuh Turangga 2024 salah satunya menyasar pengguna knalpot racing. (r1/gat/dek)

  • Bagikan