Transaksi Rp 876 M, Libatkan Jaringan Internasional
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil mengungkap penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional. Tidak kurang 20 ribu unit motor sudah digelapkan oleh jaringan tersebut sejak Februari 2021 sampai Januari 2024.
Berdasar hitungan penyidik, nilai total 20 ribu unit motor itu mencapai Rp 876 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan perbuatan terlarang yang dilakukan oleh jaringan tersebut, Kamis (18/7).
Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dan mengamankan ratusan barang bukti.
”Ada motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukungnya,” kata dia.
Jenderal bintang satu Polri itu mengakui, sejauh ini jumlah korban yang sudah terdeteksi sebanyak 675 orang. Angka itu berdasar pada jumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan. Namun demikian, jumlah bisa saja di atas itu. Sebab, penyidik juga sudah menemukan catatan transaksi sebanyak 20 ribu unit motor.
Djuhandani menyebut, motor yang berhasil mereka amankan diambil dari beberapa lokasi. Persisnya dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Secara lebih rinci dia mengungkapkan, ratusan barang bukti itu diamankan dari enam tempat yang berada di Jakarta Utara, Padalarang, Bandung dan Cimahi. Sesuai dengan operasi jaringan internasional yang sudah bergerak sejak tiga tahun lalu, motor-motor tersebut hendak digelapkan dan dikirim ke lima negara berbeda.
”Vietnam, Hongkong, Taiwan, Rusia, sampai Nigeria,” imbuhnya.
Djuhandani pun membeber inisial tujuh orang tersangka yang bermain dalam tindak kejahatan itu. Mereka terdiri atas NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai perantara serta WS sebagai eksportir. Dari operasi yang mereka jalankan, para pelaku mendapatkan keuntungan berlapis. Angkanya bisa belasan sampai puluhan juta untuk setiap motor. Keuntungan para pelaku menjadi kerugian bagi perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
Berdasar hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan kemudahan kredit kendaraan bermotor. Mereka juga kerap memakai identitas atau KTP miliki orang lain dengan cara meminjam dan memberikan uang Rp 1,5 juta-Rp 2 juta kepada pemilik KTP. ”Para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa,” terang dia.
Setelah itu motor yang baru keluar dari dealer diserahkan kepada perantara, kemudian berlanjut sampai penadah. Setiap terkumpul seratus unit motor, penadah akan berkoordinasi dengan eksportir untuk mengirimkan motor tersebut ke luar negeri. Sejauh ini Bareskrim Polri belum menemukan adanya keterlibatan petugas. Baik dari kepolisian maupun pihak lainnya. Jika ada, dia memastikan bakal memproses hukum.
”Kami akan melaksanakan upaya penindakan secara tegas kalau ada yang terlibat,” imbuhnya. (syn/jpg/ays/dek)