ENDE, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID- Tim Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri (SMAKN) Ende, Rabu (17/7).
Kunjungan Tim Biro Ortala Setjen Kemenag yang dipimpin oleh Luqman Hakim, bersama anggotanya, Hasyim Khumaedi, Kisman Supriyatna, dan Ari Batini. Kehadiran mereka ini diterima langsung oleh Kepala SMAK Negeri Ende Rofinus Meja.
Kunjungan Tim ini dalam rangka melakukan evaluasi kelembagaan pasca perubahan bentuk sekolah dari yang sebelumnya SMAK (Sekolah Menengah Atas Katolik) St. Thomas Morus menjadi SMAKN l Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri Ende.
Hasil evaluasi dalam kegiatan kunjungan ini yaitu akan dijadikan dasar pertimbangan penegerian SMAK swasta lainnya yang berada di Indonesia.
Dalam kunjungan Biro Ortala Setjen Kementrian Agama RI ini juga didampingi oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran Subdit Pendidikan Menengah yang juga Ketua Tim Percepatan SMAKN Ende Unggul, Yosephina Sianti Djeer.
Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Flavianus Lepa, Analis Pengembangan Peserta Didik pada Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Subdit Pendidikan Menengah Melki Pangaribuan, dan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende Hj. M. Hadisyafani Mapawa, serta para guru dan pegawai SMAKN Ende.
Kepala SMAKN Ende, Rofinus Meja dikesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Biro ORTALA Setjen Kemenag atas kunjungan ke SMAKN Ende.
Kunjungan tim Ortala Setjen Kemenag ini adalah kunjungan perdana pasca SMAK St. Thomas Morus menjadi sekolah negeri atau SMAKN Ende.
Rofinus menjelaskan, hal yang menjadi prioritas SMAKN Ende saat ini adalah upaya dalam rangka peningkatan status SMAKN Ende menjadi SMAK unggul.
Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende, Flavianus Lepa mewakili Kepala Kantor Kemenag Ende menyampaikan bahwa perjuangan dalam penegerian SMAK adalah suatu upaya yang luar biasa dalam rangka agar sekolah ini bisa setara dengan Madrasah.
"Kedepannya kami berharap agar SMAKN Ende bisa setara dengan Madrasah dalam berbagai aspek" ujarnya.
Dia menyebutkan, banyak hal yang mesti dipelajari dari Madrasah. Mudah- mudahan ke depan harapan tersebut bisa terwujud.
"Banyak hal yang mestinya kita belajar dari Madrasah dalam nuansa moderasi beragama. Dalam perjuangan pendirian dan penegerian SMAK selalu ada ungkapan, kita mesti setara dengan madrasah. Dan kami berharap mudah-mudahan, kami boleh setara dengan madrasah dalam regulasi atau aturan, setara dalam program, dan setara dalam anggaran," harapnya.
Dia menegaskan, harapan ini adalah doa yang tidak terungkap, tetapi melalui ekspresi wajah dan hati semuanya sudah terungkap.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Biro ORTALA, Luqman Hakim dalam sambutan menyampaikan bahwa evaluasi kelembagaan diatur dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut kata dia, mengamanatkan bahwa evaluasi harus dilakukan minimal setiap tiga tahun sekali. Evaluasi kelembagaan dilakukan untuk melihat progres perkembangan dan kekurangan suatu lembaga.
"Ketika kita mendirikan sekolah negeri, maka kita harus pastikan bahwa penyediaan sarana dan prasarana, kesejahteraan guru, kompetensi lulusan peserta didik sudah terstandar atau belum" kata dia.
Semua itu lanjutnya, sudah diatur dalam delapan standar pendidikan yang wajib dipenuhi oleh semua instansi pendidikan.
Oleh karena itu, setiap minimal tiga tahun sekali harus dilakukan evaluasi kelembagaan agar bisa diketahui perkembangan dan kekurangannya.
"Setiap kekurangan akan dicarikan solusi dan yang sudah baik ditingkatkan," kata Luqman Hakim.
Selanjutnya, kegiatan evaluasi dilakukan oleh Biro ORTALA dengan mewawancarai para wakil kepala sekolah, kepala tata usaha dan para guru SMAKN Ende
Disaksikan, kegiatan evaluasi berjalan dengan lancar, tim biro ORTALA dan para guru saling berdiskusi mengenai kurikulum yang digunakan di SMAKN Ende, keadaan peserta didik, kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keadaan alumni, pagu anggaran, dan dokumen lainnya. ( kr4/thi/dek)