Klien Polisikan Mantan Kuasa Hukum

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX BUKTI LP. Pelapor Harvindo Rubian didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi menunjukan bukti surat laporan polisi di depan ruang SPKT Polda NTT usai melaporkan Harie Nugraha Christen Lay cs, Jumat (19/7).

Laporan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang warga Kota Kupang yang merupakan pencari keadilan nekat melaporkan mantan kuasa hukumnya ke polisi. Warga Kota Kupang yang melaporkan mantan kuasa hukumnya yakni Harvido Aquino Rubian, 40. Harvido Aquino Rubian melaporkan mantan kuasa hukumnya Harie Nugraha Christen Lay Cs.

Harvido Aquino Rubian mantan kuasa hukumnya itu ke Polda NTT pada Jumat (19 /7) dengan nomor laporan: LP/B/202/VII/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 12.04 Wita. Saat melapor ke polda NTT, Harvido Aquino Rubian didampingi oleh kuasa hukum Akhmad Bumi.

"Laporan kami terkait dengan dugaan pemalsuan isi perjanjian dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian tanggal 7 Desember 2020," kata Harvido Aquino Rubian melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi.

Dijelaskan Akhmad Bumi, saat itu, perjanjian yang sudah dibuat kemudian dibawa untuk disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Karena itu maka lahirlah akta Van Dading (akta perdamaian) otentik Nomor 252.

"Dari dasar perjanjian itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi terhadap objek milik klien kami (Harvido Aquino Rubian)," ungkap Akhmad Bumi.

Karena itu, pihaknya melaporkan mantan kuasa hukum terkait pemalsuan surat tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berkewenangan.

"Klien kami tidak pernah tanda tangan surat itu dan surat itu dijadikan dasar untuk dibawa ke Pengadilan dan disahkan oleh hakim dalam bentuk akta Van Dading," jelas Akhmad.

Kejadian itu, kata Akhmad Bumi, berawal ketika terjadi persidangan kasus perdata dengan nomor: 252/Pdt.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 tentang akta perdamaian. Di mana, dalam persidangan tersebut terlapor memberikan berkas-berkas yang diduga isinya adalah palsu dan tanda tangan para saksi juga palsu.

Sehingga atas dasar berkas dan tanda tangan yang diduga palsu tersebut terlapor menyita objek perkara secara sepihak tanpa ada perintah atau putusan dari Pengadilan.

Terpisah, advokat Harie Nugraha Christen Lay melalui rekannya Lesly Anderson Lay dan Tommy Jacob yang merupakan para terlapor saat ditemui media ini menjelaskan bahwa pelapor merupakan mantan kliennya.

Dikatakan Lesly, terkait surat tanggal 7 Desember 2020 itu adalah berita acara pertemuan yang terjadi dalam konteks mediasi perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Yang bertanda tangan di situ adalah salah satu kuasa hukum yang dari Theodoris Rubian (Alm).

Dalam konteks kuasa sebagai lawyer atau pengacara yang bertindak dan untuk atas nama Theodoris Rubian. Berita acara pertemuan secara faktual terjadi dan pelapor Harvindo Rubian hadir.

"Kalau dia (Harvindo) laporkan ada pemalsuan itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar," kata Lesly Lay.

Berkaitan dengan surat tanggal 16 Desember 2020 itu merupakan perjanjian perdamaian antara pihak yang berperkara Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.KPG.

"Pihak yang berperkara disitu adalah orang tua dari pelapor," ujarnya.

Dalam perjalanan perkara itu terjadi perdamaian karena salah satu tujuan mediasi untuk mencari Win Win Solution.

"Prinsipnya, kita siap berikan keterangan kepada kepolisian dan memberikan bukti-bukti sehingga bisa terang. Terkait dengan adanya laporan polisi terkait pemalsuan itu kami akan pikirkan seperti apa," ungkap Lesly.

Sementara Advokat Tommy Jacob mengatakan bahwa terkait laporan ini bahwa pelapor juga hadir saat tanggal 7 Desember 2020 itu.

"Kalau dia (pelapor) merasa dokumen itu palsu maka sejak itu dia harus membuat laporan polisi, bukan sekarang. Terkait laporan balik, kami akan pikirkan dan yang pasti bahwa kami tidak akan tinggal diam," tandasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan