Maksimalkan Dunia Webiste dalam Percepatan Pembangunan

  • Bagikan
TERRY NAYOAN FOR TIMEX POSE BERSAMA. Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto pose bersama usai membuka sosialisasi Peraturan Bupati Kupang Nomor 28/2023, Jumat (19/7).

OELAMASI, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi terutama dunia webiste dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kupang Nomor 28/2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kupang di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Jumat (19/7).

Kegiatan dibuka oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto.

Mesakh Elfeto dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Kupang sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus penyelenggara pelayanan publik di daerah, dewasa ini dituntut untuk sedapat mungkin melakukan berbagai terobosan dan inovasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Tuntutan itu menurut Mesakh, harus didasari pada semangat reformasi birokrasi yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mampu menghadirkan sebuah pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak saja transparan, tetapi juga mudah untuk diakses, efisien dalam biaya dan waktu, berkualitas serta tidak menyalahi aturan.

"Dalam rangka memastikan  terselenggaranya pengelolaan  e-government yang terpadu dan  berkesinambungan, pemerintah  juga  telah menetapkan Peraturan Presiden  Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem  Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai sebuah regulasi, sekaligus strategi serta arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan SPBE,” katanya.

Dijelaskan, hal inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Kupang menyusun regulasi agar penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Kupang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendati demikian, pemerintahan untuk dapat  menghadirkan sistem berbasis  elektronik di daerah, tidak semudah  membalik telapak tangan.

“Membangun  SPBE, bukanlah hanya sekadar menciptakan sebuah aplikasi  elektronik, tetapi lebih daripada itu,  ada berbagai tata kelola yang  koordinasi dan membutuhkan adanya  kolaborasi dari  seluruh unsur teknis  yang ada di pemerintahan," ujar Mesakh.

Ia melanjutkan, langkah awal dalam mencapai tujuan tersebut kini telah dimulai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Kupang Nomor 28/2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Dokumen ini tentu akan sangat membantu pengembangan layanan pemerintah yang sederhana berkualitas, sekaligus menjadi referensi dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi yang terpadu. Hal ini penting, sebab harus kita akui bahwa berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang telah kita bangun saat ini masih cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara baik, sehingga dapat berdampak operasional, keamanan pada peningkatan risiko informasi serta membebani keuangan daerah. Disinilah, pentingnya bagi kita untuk memiliki sebuah landasan hukum," tegas Mesakh. (ays/dek)

  • Bagikan