Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N. Rihi Heke,M. Si mengukuhkan 33 kepala desa (Kades) se- Kabupaten Sabu Raijua. Pengukuhan 33 Kades itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana masa perioderisasi dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Senin (22/7).
Dampak terhadap penetapan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bukan hanya terhadap kepala desa, namun juga terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan periodenisasi dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun terhadap BPD sementara didata oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan akan dijadwalkan untuk dikukuhkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus Rihi Heke, M. Si dalam sambutannya mengatakan, sebagai kepala desa tentunya harus mampu memahami tugas dan fungsi secara baik. Diantaranya, mempelajari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua agar dalam melaksanakan tugas dan kebijakan dapat seiring dan sejalan dengan pemerintah daerah.
Selain itu, kata Rihi Heke, para Kades harus melakukan reviuew RPJM-Des Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dengan merujuk atau berpedoman pada indeks desa membangun dan suistainable development goals (SDGS)
“Segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam pengelolaan keuangan desa terkhusunya terkait laporan pertanggujawaban tahun anggaran 2023, pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun berjalan, perencanaan anggaran tahun 2025 dan persiapan perubahan anggran tahun 2024,” pintanya kepada para Kades.
“Menciptakan inovasi desa dalam berbagai aspek,” sambungnya lagi.
Pada kesempatan itu, Bupati Sabu Raijua meminta para Kades, BPD, perangkat desa dan lembaga kemasyrakatan desa agar jangan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan desa; terlibat dalam kegiatan politik praktis mengingat sebentar lagi akan merayakan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dikatakannya, dengan semangat visi Pemerintah Sabu Raijua bersatu, maju dan bermartabat serta dukungan oleh BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, para perangkat desa dan semua pemangku kepentingan, pihaknya yakin bahwa sebagai kepala desa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh masyarakat secara jujur dan bijaksana dan bijaksana. (*/yl)