KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pelarian Reksi Julio Manu, akhirnya terhenti. Pasalnya, Reksi Manu dicokok saat sedang asyik menonton balapan motor di Kota SoE, Kabupaten TTS, Sabtu (20/7).
Penangkapan Reksi Manu ini tanpa ada perlawanan berarti. Pria 28 tahun itu telah buron selama tujuh bulan. Dia diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Geralldy Reynold Pah, 19.
Penangkapan Reksi Manu ini didasarkan pada laporan Polisi nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Januari 2024.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, Senin (22/7).
Kronologis kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Reksi Manu ini terjadi di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tepatnya Senin (1 /1), sekira pukul 03.38 Wita.
Saat itu, saksi korban bersama dengan saksi Nofri Melani Manune sedang menonton pawai tahun baru. Kebetulan posisi korban berada dalam mobil miliknya bersama saksi Nofri. Kemudian pelaku Reksi Julio Manu menghampiri korban dan saksi dan langsung memukul korban sekuat tenaga sebanyak satu kali. Pukulan yang dilayangkan pelaku ke korban itu mengenai pipi kanan korban.
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Kupang, "Lu (kamu) mau barenti (berhenti) di sini". Tidak hanya itu saja, pelaku juga mengeluarkan makian kepada korban.
"Lu (kamu) telpon ari ko beta (saya) omong (bicara) dengan dia" kata pelaku Reksi. Setelah itu, pelaku memaki korban dan berkata "Lu (kamu) mau bakaras (melawan) dengan beta (saya)" sebut pelaku Reksi.
Setelah itu, pelaku langsung membuka pintu mobil dan memukul korban sekuat tenaga dengan kepalan tangan kanan dan mengenai pipi kiri korban. Tak sampai di situ, pukulan kembali diarahkan pelaku kepada korban sebanyak tiga kali dengan sekuat tenaga dengan kepalan tangan kanan mengenai pipi kanan dan bagian belakang kepala korban.
Setelah itu, pelaku kembali mengatakan kepada pelaku, "Lu (kamu) jalan sudah. Lu mau pi lapor sapa (siapa) lu lapor sudah beta punya nama Reksi" kata pelaku dengan nada keras kepada korban.
"Terhadap laporan Polisi yang diadukan korban tersebut maka anggota Polisi telah berusaha untuk mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak pernah ditemukan karena pelaku sering tinggal berpindah-pindah tempat tinggal," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani.
Pada tanggal 20 Juli, kata AKP Nuryani, personel Polsek Maulafa mendapatkan informasi dari informen bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten TTS dan sementara menonton balapan motor.
"Personel Polsek Maulafa langsung bergerak ke sasaran dan menangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Nuryani. (r1/gat/dek)