Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seminggu pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 yang akan berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 15-21 Juli, Satlantas Polresta Kupang Kota telah menemukan 30 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Adapun rincian pelanggaran itu seperti sepeda motor yang tidak menggunakan kaca spion sebanyak 9 pelanggar, pengendara sepeda motor membonceng penumpang tidak menggunakan helm sebanyak 11 pelaggar, sepeda motor tanpa plat nomor sebanyak tiga pelanggar dan pengendara menggunakan Handphone (HP) saat berkendara sebanyak tujuh pelanggar.
"Pengendara maupun pengemudi masih banyak yang lakukan pelanggaran," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, Senin (22/7).
Dijelaskan, AKP Sudirman bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 pada Minggu (21/7) di Jalan W. J. Lalamentik, kendaraan yang ditilang sebanyak satu unit dengan jenis pelanggaran yakni pengendara tanpa SIM dan kendaraan tanpa plat nomor.
"Kami terus mengimbau masyarakat Kota Kupang khususnya masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk menjadikan keselamatan sebagai yang pertama dan utama. Hal ini tentunya berawal dari tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkap AKP Sudirman.
Sementara Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa selain diberikan surat atau blangko tilang, pengendara juga diberikan teguran agar ke depan tidak melakukan pelanggaran kembali saat berkendara di jalan raya.
"Dalam operasi patuh ini tetap dikedepankan tindakan preventif atau pencegahan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Sekira ratusan pelanggar telah diberikan teguran selama pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 yang berlangsung selama seminggu ini. Tujuannya untuk mengingatkan pengendara untuk selalu patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
"Anggota Satlantas juga berikan edukasi dengan turun ke sekolah-sekolah. Kepada pengendara di jalan, ke tempat-tempat keramaian publik agar sadar akan pentingnya keselamatan bagi dirinya sendiri dan orang lain," ungkapnya.
Sosok nomor satu di Polresta Kupang Kota ini juga berpesan kepada para pengendara agar sebelum berkendara untuk memeriksa kondisi seluruh bagian-bagian penting dari kendaraan bermotor untuk meminimalisir kecelakaan.
Selain itu, kepada setiap pengendara kendaraan bermotor untuk selalu membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti identitas kendaraan dan legalitas dari pengemudi dalam mengendarai kendaraan tersebut.
"Periksa seluruh komponen kendaraan sebelum digunakan, seperti fungsi dari sistem pengereman, ban, lampu-lampu hingga kaca spion serta selalu membawa STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan di jalan raya," pesan Kombes Pol. Aldinan. (r1/gat/dek)