Tipidsus Sidik Lima Kasus Korupsi,Kerugian Negara Capai Rp 21,5 M

  • Bagikan
INTHO TIHU/TIMEX PASANG PIN. Kajati NTT, Zet Tadung Allo memasang pin kepada jaksa pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di halaman depan kantor Kejati NTT, Senin (22/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT patut diacungi jempol. Hanya dalam tujuh bulan atau sepanjang 2024, berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 21.598.091.775.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ridwan Sujana Angsar dan tim penyidik yang genjot memberantaskan para koruptor di wilayah hukum Kejati NTT.

Kelima perkara yang ditangani itu diantaranya, pertama dugaan tipikor pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak. Kasus ini penyidik menetapkan Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp 5.956.786.664,40.

Kedua, dugaan tipikor penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 10.798.221.250. Penyidik menetapkan empat tersangka diantaranya Zulkarnain, Risky Daud Kase, Lerry Presly Messakh dan Muhammad Farhan Efendi.

Ketiga, dugaan tipikor pengadaan beras premium pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan kerugian negara Rp 700.000.000 yang dilakukan tersangka Zulkarnain dan Risky Daud Kase.

Keempat, dugaan tipikor pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022 dengan tersangka Eko Yohan Wahyudi, Albertus Damiano Senda Nobe dan Agustinus Yacob Pisdon. Akibat perbuatan PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT/PPK Pelaksana TA 2022, Direktur PT Araya Flobamora Perkasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.143.083.861,34.

Sedangkan kasus yang tengah tangani  ditingkat penyidikan lainnya yakni dugaan tipikor pembelian medium term notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank  NTT tahun 2018.

Selain lima perkara yang sudah naik ke penyidikan itu, terdapat empat kasus lainnya yang sedang penyelidikan diantaranya dugaan adanya penyimpangan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi NTT I, II, III, IV dan V tahun 2022, rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana Provinsi NTT I dan II tahun 2022.

Dugaan tipikor penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN tahun anggaran 2021.

Dugaan tipikor dalam kegiatan pengadaan dan penjualan beras premium pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2023 dan 2024 serta dugaan tipikor penguasaan tanah milik pemerintah RI cq Kemenkumham RI oleh pihak yang tidak berhak seluas 99.785 meter persegi yang terletak di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima.

Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil menyita Rp 223.000.000 dalam perkara penyelenggaraan CBP.

Kinerja lain juga ditunjang pada Bidang Pembinaan. Capaian kinerja Asisten Bidang Pembinaan antara lain realisasi belanja Kejati NTT sampai dengan 21 Juli 2024 sebesar 61,12 persen atau sebesar Rp 21.257.582.043 dari alokasi anggaran sebesar Rp 34.781.525.000. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kejati NTT bulan Juni 2024 sebesar 99,75 persen.

Atas berbagai keberhasilan yang ada, bidang yang dipimpin Shirley Manutede menerima enam piagam penghargaan terkait laporan keuangan, capaian nilai, indikator kinerja pelaksana anggaran, laporan keuangan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran wilayah, indikator kinerja pelaksana anggaran dan sebagai satker kategori pagu besar dengan capaian nilai IKPA tahun 2024, realisasi PNBP Kejati NTT per 21 Juli 2024 sebesar 44,02 persen atau sebesar Rp 12.429.804.

Tak mau kalah, capaian kinerja juga ditunjukkan Asisten Intelijen dengan membuka posko pemilu sebanyak 20 posko pemilu di seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati NTT.

“Kejati NTT satu posko, Kejari se-NTT sebanyak 17 posko dan Cabang Kejari dua posko,” rinci Kajati NTT, Zet Tadung Allo saat konferensi pers di aula Sasando Gedung Setya, Senin (22/7).

Dijelaskan, hasil dari operasi intelijen terkait dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Kupang dalam APBD Perubahan 2022 ada sebagian anggota dewan dan ketua menitipkan sejumlah uang sebesar Rp 670.500.000 yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang dititipkan pada Pemkot Kota Kupang untuk pemulihan keuangan negara/daerah.

Hasil operasi lainnya terkait dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT dan melakukan pembayaran kepada pensiunan karyawan sebesar Rp 7.082.626.321.

Melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis (PPS) sebanyak tiga, berupa peninjauan lokasi dan monitoring terhadap peningkatan jalan Kotakeo-Pusu-Ua-Liabanga di Kabupaten Ngada, peningkatan jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada, peningkatan jalan Ndona-Aekipa di Kabupaten Ngada dan peningkatan jalan Puukungu-Orakose-Kamubheka di Kabupaten Ende.

Hasil operasi intelijen sampai dengan bulan Juli tahun 2024, Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah melampaui dari target sebanyak dua DPO tahun 2024.

“Kejati NTT menjadi salah satu yang berhasil menangkap buronan terbanyak,” katanya.

Melakukan kegiatan penerangan hukum, antara lain, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan Jaksa Menyapa dan kegiatan Penerangan Hukum.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, capaiannya dengan menerima SPDP sebanyak 1.348 perkara dengan penyerahan berkas perkara tahap 1 sebanyak 996 perkara, lengkap (P21) sebanyak 832 perkara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)          sebanyak 858 perkara, penuntutan 692 perkara, eksekusi 683 perkara dan restorative justice sebanyak 24 perkara,” jelas Zet.

Menurutnya, capaian kinerja Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT antara lain, menangani SPDP 91 perkara, tahap 1 60 perkara, lengkap (P21) sebanyak 28 perkara, tahap 2 dilakukan sebanyak 24 perkara.

Bidang Tindak Pidana Khusus capaian kinerja se-wilayah Kejati NTT antara lain penyelidikan 44 perkara, penyidikan 45 perkara, jumlah tersangka 31 orang. 28 orang ditahan, tiga orang tidak ditahan (telah ditahan dalam perkara lain).

Pratut kejaksaan 33 perkara, pratut kepolisian 29 perkara, pratur cukai satu perkara, penuntutan kejaksaan 22 perkara, penuntutan asal penyidikan Polri empat perkara, eksekusi 34 terpidana. Jumlah kerugian keuangan negara Rp 78.523.821.400.

“Estimasi penyelamatan tahap penyidikan Rp 1.207.928.409 (dalam bentuk uang), Rp 5.500.000.000 (dalam bentuk barang) sehingga total menjadi Rp 6.707.928.409,” sebut Kajati NTT.

Sementata Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara capaian kinerja diantaranya bantuan hukum litigasi delapan perkara, non litigasi 465 perkara. Pertimbangan hukum, pendampingan hukum 47 perkara, pelayanan hukum langsung 173 perkara, pemulihan keuangan negara Rp 14.960.489.044 dan 34 MoU.

Capaian kinerja Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, bantuan hukum, litigasi lima perkara non litigasi tujuh perkara. Pertimbangan hukum, pendampingan hukum 10 perkara pelayanan hukum langsung 14 perkara.

Untuk Bidang Pengawasan capaian inspeksi umum 19 satker, klarifikasi dua satker dan inspeksi khusus satu satker.

Sedangkan Bidang Pidana Militer Kejati NTT telah melakukan sosialisasi sebanyak empat kali, melakukan koordinasi teknis ke tujuh satuan kerja dan penyelidikan satu kasus. (cr6/ays/dek)

Lima Perkara Korupsi yang Ditangani Kejati NTT

  1. Dugaan tipikor pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Tersangka:

  1. Petrus Krisin
  2. Hartono Fransiscus Xaverius
  3. Erwin Piga

Kerugian negara Rp 5.956.786.664,40.

  • Dugaan tipikor penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024

Tersangka:

  1. Zulkarnain
  2. Risky Daud Kase
  3. Lerry Presly Messakh
  4. Muhammad Farhan Efendi

Kerugian negara Rp 10.798.221.250.

  • Dugaan tipikor pengadaan beras premium pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024

Tersangka:

  1. Zulkarnain
  2. Risky Daud Kase

Kerugian negara Rp 700.000.000.

  • Dugaan tipikor pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022

Tersangka:

  1. Eko Yohan Wahyudi
  2. Albertus Damiano Senda Nobe
  3. Agustinus Yacob Pisdon

Kerugian negara Rp 4.143.083.861,34.

  • Dugaan tipikor pembelian medium term notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank  NTT tahun 2018. (sementara ditangani)

SUMBER: Kejati NTT

  • Bagikan

Exit mobile version