276 Juta Penduduk Indonesia Sudah Tercover BPJS Kesehatan

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX KUNJUNGAN. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati,M.Kes (Epid) dan Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB Elfenetti melakukan kunjungan di Desa Oesena Kabupaten Kupang, Selasa (23/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati,M.Kes (Epid) dan Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB Elfenetti melakukan kunjungan di Desa Oesena Kabupaten Kupang, dalam rangka BPJS Kesehatan Goes To Pesiar atau atau petakan, sisir, advokasi dan registrasi, sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun ke 56 BPJS Kesehatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Oesena Kabupaten Kupang, Selasa (23/7) ini merupakan
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilaksanakan mulai tahun 2014 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk atau disebut juga dengan Indonesia universal health coverage (UHC).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dr. Lily Kresnowati,M.Kes (Epid) mengatakan, pemerintah telah mengamanatkan pada RPJMN 2020 sampai 2024, bawa cakupan kepesertaan penduduk Indonesia dalam program JKN diharapkan dapat mencapai 98 persen dari total penduduk pada tahun 2024.

"Dan sudah terwujud bahwa cakupan pada Agustus 2024, sudah berhasil 98 persen mengcover semua masyarakat Indonesia, artinya peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 276 juta penduduk Indonesia. Capaian ini merupakan capaian yang luar biasa," jelasnya.

Selaras dengan amanat undang-undang 40 tahun 2004 dan undang-undang 24 tahun 2011 bahwa seluruh penduduk Indonesia dilindungi dalam program jaminan kesehatan.

dr. Lily Kresnowati menjelaskan, dalam rangka memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang ditindaklanjuti melalui sinergi lintas kementerian dalam lembaga dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan JKN, sehingga prinsip perlindungan bagi setiap warga negara saling gotong royong untuk melindungi sesama dalam program JKN, dan ketaatan warga negara terhadap undang-undang dengan mendaftar atau didaftarkan dalam kepesertaan program JKN atau UHC dapat terwujud.

"Upaya mencapai UHC melalui program JKN juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) Desa, di mana suatu SDGs Desa ya itu Desa peduli kesehatan yang memiliki 15 program prioritas Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional, " ujarnya.

Terkait hal tersebut, kata dia, serta sejalan dengan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, bahwa Kementerian desa dan PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa dan Permendes PDTT nomor 13 tahun 2003 tentang petunjuk operasional atau fokus penggunaan dana desa tahun 2024, di mana prioritas penggunaan dana desa dapat digunakan untuk optimalisasi program JKN yaitu untuk advokasi, sosialisasi dan edukasi program JKN kepada masyarakat desa.

Selaras dengan ketentuan Permendes PDTT tersebut, serta dalam rangka mencapai SGDs Desa yaitu cakupan perlindungan JKN 100 persen bagi penduduk desa maka BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian desa dan PDTT, Kemendagri dan kemenko PMK dalam mengimplementasikan program Pesiar, atau petakan, sisir, advokasi dan registrasi.

"Yaitu suatu kegiatan sosial marketing terencana dalam rangka perluasan dan peningkatan keaktifan peserta JKN hingga tingkat desa, atau kelurahan yang dalam pelaksanaannya pada tingkat desa atau kelurahan akan dilaksanakan oleh agen Pesiar, yang ditugaskan untuk rekomendasi perangkat desa atau kelurahan terkait menjalankan program tersebut," ujarnya.

Tahun 2024 implementasi program Pesiar dilaksanakan secara bertahap di desa Mandiri, Desa maju atau desa yang tingkat keberhasilannya tinggi sejumlah 2.340 desa.

Dalam rangka mewujudkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara para pemangku kepentingan, terkait urgensi program Pesiar, dan untuk memperoleh kesamaan pemahaman serta penguatan strategi dalam mencapai tujuan bersama yaitu suksesnya implementasi program ini.

"Dalam rangka optimalisasi program JKN sebagai salah satu program strategis nasional maka dibentuk forum kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan program Pesiar dalam program jaminan kesehatan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota," jelasnya.

Formasi diharapkan dapat menyatukan gagasan, saran dan pemecahan masalah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota dengan periode pertemuan tertentu yang beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi, organisasi dan lembaga.

"Dengan adanya Sinergi dan kolaborasi yang insentif dari seluruh pihak khususnya antara pemerintah daerah dan pemerintah Desa dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, perlindungan kepesertaan JKN 100 persen bagi penduduk desa melalui program pesiar dalam rangka mencapai salah satu SDGs dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya. (thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version