Dekatkan Pelayanan Kemenkumham kepada Masyarakat

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SAMBUTAN. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Palacio Ballroom Aston Hotel and Convention Center Kupang, Selasa (23/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone resmi membuka kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis. Kegiatan ini berlangsung di Palacio Ballroom Aston Hotel and Convention Center Kupang, Selasa (23/7).

Pada kesempatan itu, Marciana mengungkapkan bahwa kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis serta Mobile Itellectual Properti Clinic ini digelar untuk mendekatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Sesuai agenda, kegiatan akan berlangsung di Lippo Plaza pada Rabu-Kamis (24-25/7).

"Kami siapkan 20 pendaftar merek secara gratis merupakan dukungan dari Dinas Pariwisata NTT," ungkapnya.

Marciana juga berterimakasih secara khusus kepada Pemerintah Provinsi NTT yang sangat memperjuangkan indikasi geografis di NTT. Tenun ikat NTT juga mendapatkan perlindungan yang luar biasa karena ada peran Dekranasda di depan.

"Terima kasih juga saya sampaikan kepada pihak perbankan dalam hal ini Bank NTT, Bank Mandiri dan Bank BRI. Pendaftaran merek itu berat bagi UMKM. Tapi saya bersyukur karena Bank NTT selalu support UMKM dalam hal pembiayaan," ujarnya.

Marciana juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk melaporkan kepada Kanwil Kemenkumham NTT terkait ekspresi budaya tradisional. Diakuinya, memang sudah ada yang melaporkan, tapi belum semuanya.

"Ini penting untuk kita lindungi," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Marciana juga memberikan sertifikat merek kolektif kepada penerima dari Desa Silu, Kabupaten Kupang.

"Kita berharap juga mereka bisa mengurus sertifikat merek kolektif jagung titi dan kue rambut," tandasnya.

Marciana menilai, Pemerintah Daerah belum cukup serius memberikan perhatian terhadap pelindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, jika sudah ada peraturan daerah maka pendaftaran Kekayaan Intelektual bisa masuk dalam program Pemerintah Daerah.

"Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk bisa datang ke Lippo Plaza guna mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya," ajaknya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT, Stefanus Lesu mengatakan bahwa kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini digelar guna memberikan informasi hukum tentang konsep pelindungan Indikasi Geografis serta membangun sinergitas bersama stakeholder terkait dalam pengembangan produk Indikasi Geografis di Provinsi NTT.

Menurut dia, Mobile IP Clinic/Klinik KI (Kekayaan Intelektual) bergerak dimaksudkan untuk menumbuhkan layanan-layanan kekayaan intelektual melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan stakeholder KI di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.

Mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan KI.

"Memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada stakeholder KI," ujarnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan