KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Calon kepala daerah (cakada) Kota Kupang yang akan mendaftar mengikuti pilkada Kota Kupang harus memiliki visi misi yang selaras dan sejalan dengan visi misi Kota Kupang.
Karena, visi misi pasangan calon yang terpilih nanti akan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun nanti.
Berkaitan dengan itu, KPU Kota Kupang menggelar rapat koordinasi persiapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Kupang dalam pemilihan tahun 2024 di hotel Kristal Kupang, Selasa (23/7).
KPU Kota Kupang selain menghadirkan peserta dari partai politik di Kota Kupang juga menghadirkan tokoh masyarakat, media massa, organisasi sosial kemasyarakatan serta beberapa narasumber.
Narasumber yang dihadirkan KPU Kota Kupang seperti pengamat politik, Bappeda Kota Kupang, Bawaslu Kota Kupang, Kesbangpol Kota Kupang, Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Narasumber yang dihadirkan menjelaskan apa yang menjadi program strategis Pemerintah Kota Kupang di RPJMD 2025-2045 yang akan selaras juga dengan visi misi pasangan calon.
“Kami mengundang partai politik dan mereka yang berpotensi menjadi calon agar mengetahui apa yang akan menjadi visi misi mereka. Visi misi tidak hanya mengandalkan pengalaman, tetapi harus melalui suatu penelitian dan kajian,” ungkap Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe.
Sementara, pengamat politik, Ahmad Atang menjelaskan, calon kepala daerah harus membawa janji. Semakin banyak janji semakin dipercaya. Walaupun janji yang ditepati itu hanya sedikit, tidak masalah dan itulah politik.
Dikatakan, Kota Kupang mau dibawa ke mana lima tahun ke depan, tergantung visi misi calon kepala daerah. Visi misi calon kepala daerah harus sinergitas dan sejalan dengan misi visi daerah.
Sebelumnya, komisionaris KPU Kota Kupang, Junaidin Harun menyampaikan syarat pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol sesuai Pasal 11 PKPU Nomor 8/2024 yakni partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dengan catatan, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Junaidin menjelaskan, simulasi pencalonan parpol atau gabungan parpol yakni jumlah kursi DPRD Kota Kupang 40 kursi. 20 persen x 40 kursi = 8. Dengan catatan, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Total suara sah pemilu DPRD Kota Kupang 211.032. 25 persen x 211.031 = 52.758 dengan catatan ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Diuraikan, tahapan pencalonan mulai dilaksanakan tanggal 23-26 Agustus pengumuman, 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-2 September pemeriksaan kesehatan, 29 Agustus-4 September penelitian persyaratan administrasi calon, 5-6 September pemberitahuan hasil penelitian persyaratan adminitrasi calon, 6-8 September perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan adminitrasi calon dan pengajuan calon pengganti.
3-14 September pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon, 15-18 September masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, 15-21 September klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsagan persyaratan pasangan calon.
22 September penetapan pasangan calon, 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. (dek/ays)