Rekrut Via Facebook, 18 Calon PMI NTT Gagal ke Singapura

  • Bagikan
Sylvia R. Peku Djawang

PIAR NTT Desak Polda Ungkap Jaringan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil digagalkan Polres Blitar, Polda Jawa Timur. Terdapat 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) direktur via Facebook (fb) untuk dipekerjakan di Singapura. Sebanyak 18 diantaranya berasal dari Provinsi NTT.

Sesuai surat Polres Blitar yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Nomor: B/01/VII/YAN 24/2024/SPKT Polres Blitar, perihal surat keterangan orang terlantar (SKOT) tertanggal 19 Juni 2024 menyebutkan bahwa para calon PMI direktur dan ditelantarkan di kos di bilangan Bening Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dalam keadaan habis bekal dan uang.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik menegaskan kepada Polda NTT untuk mengungkap tuntas jaringan perekrutan PMI.

Dikatakan, setelah dilakukan investigasi terhadap kasus TPPO di Blitar, terdapat 18 orang berasal NTT. Menurutnya, sejumlah dokumen dari para calon PMI tersebut juga dipalsukan.

“Satu calon PMI asal NTT tapi KTP-nya diduga dipalsukan asal Subang. Jadi mereka semua sekarang ditampung di rumah aman milik Dinsos Blitar,” katanya.

Ia menyebut, para korban direktur oleh perekrut berinisial ETM dan hendak ditempatkan di Singapura secara ilegal. Namun tidak ada keterbukaan terkait gaji atau upah yang akan diterima dan selama tujuh bulan gaji mereka di potong.

“Korban hanya mendapat informasi dari salah satu temannya jika gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 7 juta per bulan. Jika diestimasi mencapai Rp 49 juta yang diterima perekrut. Ini upaya pemerasan namanya,” ungkapnya.

Ia menyebut, migrasi itu pilihan atau hak warga negara tetapi pemerintah sebenarnya menyediakan atau merekomendasikan negara tujuan yang jelas agar masyarakat yang hendak memperbaiki ekonomi bisa terwujud.

Ia juga mengkritik kinerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT. Menurutnya, sistem pengawasan dari Satgas Sikat Sindikat sangat lemah.

“Satgas itu harus melibatkan semua stakeholder dan kerja-kerjanya harus terukur serta bisa dievaluasi. Jangan hanya semangat membentuk tapi kerja-kerjanya tidak dijalankan,” katanya.

Kinerja Polda NTT dan DPRD kabupaten/kota hingga provinsi tak luput dari kritikan mantan anggota DPD RI periode 2009-2014.

Kepada DPRD disemua tingkatkan, Sarah meminta untuk melakukan dan mengevaluasi kinerja Dinas Nakertrans. Sedangkan kepada kapolda, ia meminta agar dapat berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menindak tegas dan membongkar sindikat tersebut.

“Jangan nyaman-nyaman saja. Jangan kita tunggu peti jenazah saja baru bergerak. Polda jangan urus catar Akpol saja, tapi persoalan TPPO harus ditindak tegas dan dibongkar hingga akar-akarnya,” katanya.

Ia menduga para pelaku perekrutan calon PMI merupakan pemain lama. “Pemain lama yang sudah lama tidur dan kembali beroperasi dengan menggunakan medsos,” ungkapnya.

Salah satu calon PMI, Rambu Yuliana yang dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa dirinya sempat masuk ke salah satu PT perekrut PMI di Kota Kupang, namun hanya beberapa hari ia memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Saya ambil kembali berkas-berkas dan keluar. Lalu saya hubungi kakak saya yang sedang bekerja di Singapura dan dia menyarankan untuk bekerja sama-sama. Dia juga merekomendasikan untuk melalui perusahaan ini,” katanya.

Ia dijemput seseorang yang tidak tahu identitas dan diantara ke penginapan. Disana ia ditampung bersama calon PMI lainnya.

“Saat ini mereka sudah diamankan di rumah aman dan menunggu jadwal pemulangan oleh Dinsos Blitar,” ungkapnya.

Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses kepengurusan adminstrasi dan jaringan perekrut.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang mengatakan bahwa identitas para PMI tersebut baru diketahui setelah Polres Blitar menangkap mereka pada Jumat, 19 Juli 2024 malam di salah satu kos-kosan.

"Informasi resmi mengenai TPPO masih ditangani oleh Polres Blitar," ujar Sylvia.

Menurut Sylvia, pihaknya telah meminta Polda NTT untuk berkoordinasi dengan Polres Blitar guna memproses kasus ini lebih lanjut. Jika kasus ini adalah TPPO, maka pelaku perekrutan harus dipidanakan.

"Mereka adalah korban, jadi pelaku harus diproses hukum," jelasnya.

Sejak semalam, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan apakah proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai atau belum. Jika sudah selesai, belasan PMI tersebut bisa dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.

"Jika sudah selesai dan bisa dikeluarkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial NTT, karena kasusnya sudah masuk dalam penanganan orang terlantar. Kami hanya berwenang memulangkan tenaga kerja di dalam NTT saja," ungkap Sylvia.

Ia menegaskan bahwa jika perekrut adalah perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal, pihaknya akan langsung melakukan tindakan penutupan. Semua perusahaan perekrut tenaga kerja berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

"Kami punya kewenangan untuk mengawasi dan menutup setiap perusahaan yang ilegal," tegasnya.

Data yang disampaikan Sylvia menunjukkan bahwa ada 44 perusahaan di NTT yang legal merekrut tenaga kerja ke luar negeri dan 37 perusahaan yang merekrut tenaga kerja di dalam Indonesia.

"Biasanya perekrut ilegal tidak sabar melalui jalur resmi karena setiap calon PMI harus mendapat pelatihan lengkap dari kami selama tiga minggu hingga satu bulan tergantung pekerjaan yang dipilih," tambah Sylvia.

Menurut data terbaru 2024, sebanyak 458 PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri, tersebar di Malaysia, Hongkong, Timur Tengah dan Singapura dengan Malaysia sebagai tujuan terbanyak.

"Dari 458 orang itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu 123 orang dan semuanya perempuan," tandas Sylvia. (cr6/ays/dek)

Identitas Korban

  1. Yuliana Marta Ukay, alamat Puot RT 03/RW 01 Desa Puor Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata-NTT.
  • Yulensi Mora Ngguna, alamat: Rancabangso RT 19/RW 06 Desa Rancabangso Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Jawa Barat (asal NTT).
  • Hani Suryanti Leosae, alamat: Nunusunu RT 08/RW 04 Desa Nunusunu Kecamatan Kualin Kabupaten TTS.
  • Delfiana Bete, alamat RT 05/RW 02  Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu.
  • Rambu Yuliana, alamat RT 07/RW 02 Desa Kambajawa Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur.
  • Ledi Mace Bansole, alamat RT 07/RW 09 Desa O'of Kecamatan Kuatnana Kabupaten TTS.
  • Septiana Pada, alamat RT 11/RW 06 Desa Ramedue Kecamatan Hawu Mahera Kabupaten Sabu Raijua.
  • Maria Magdalena He, alamat  RT 01/RW 01 Desa Lumbukore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur.
  • Sariyanti Ngongo, alamat RT 00/RW 00 Desa Kalimbu Tillu Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.
  1. Paulina Saingo, alamat RT 02/RW 01 Desa Umbu Pabal Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat Kabupaten Sumba Tengah.
  1. He Do, alamat RT 19/RW 08 Desa Pedarro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Rajua.
  1. Henderina Migu, alamat RT 04/RW 02 Desa Tanajawa Kecamatan Hawu Mahera Kabupaten Sabu Rajua.
  1. Windy Fitrianty, alamat RT 04/RW 02 Desa Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
  1. Marselina Tinggi Nalu, alamat RT 00/RW 00 Desa Padira Tana Kecamatan Umbu Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah.
  1. Sendi Feronika Leosae, alamat RT 04/RW Desa Nunusunu 08 Kecamatan Kualin Kabupaten  TTS.
  1. Ripka Radja, alamat RT 12/RW 06 Desa Ramedue Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua.
  1. Putri Aprilia Charismo Amalo, alamat RT 06/RW 02 Desa Pariti Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
  1. Betseba Oe, alamat RT 13/RW 07 Desa Lederaga Keccamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua.

SUMBER: Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT

  • Bagikan

Exit mobile version