Peringatan HAN Tahun 2024 di LPKA Kelas I Kupang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024, tanggal 23 Juli di Kota Kupang, sebanyak 15 orang anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang berkesempatan menerima remisi. Dari jumlah itu, satu orang anak binaan dinyatakan langsung bebas pada Selasa (23/7).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone yang hadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maka telah terjadi perubahan paradigma pendekatan terhadap anak berhadapan hukum yang semula berorientasi pada konsep pemenjaraan menjadi konsep keadilan restoratif dan diversi.
Pendekatan terbaru ini, kata dia, sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu dalam rangka membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Selain itu, anak binaan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggung jawab sehingga dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Dikatakan, semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tercermin pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana aturan mengenai pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pengamatan bagi Anak dan Anak Binaan telah diatur dalam regulasi ini.
"Petugas Pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila di Hati Anak Binaan kita sehingga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh The Founding Fathers dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari Anak Binaan dan akan terus terjaga kelestariannya sampai beberapa generasi ke depan," jelas Marciana saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan.
"Anak Binaan merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya," ungkapnya.
Sementara Kepala LPKA Kelas I Kupang, Lukas Laksana Frans menjelaskan bahwa empat orang anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana 3 bulan. Sedangkan 9 orang anak binaan lainnya mendapatkan 1 bulan pengurangan masa pidananya serta 1 orang anak binaan mendapatkan remisi 2 bulan pengurangan masa pidana.
Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumgam NTT bahwa hak pengurangan masa pidana bagi anak binaan adalah hak bersyarat oleh karenanya tidak semua anak binaan memperolehnya. Pengurangan masa pidana bagi anak binaan mempunyai syarat yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan telah menjalani minimal 3 bulan masa pidananya.
"Bagi anak-anakku yang belum memperoleh pengurangan masa pidana, jangan berkecil hati,” pesannya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki. Selain itu juga dihadiri oleh stakeholder terkait dari perwakilan Unicef, PKBI Provinsi NTT dan DP3A Kota Kupang. (r1/gat/dek)