Walhi NTT: Penanganan Sampah di TPA Alak Harus Diubah
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terhitung sudah seminggu lebih api membakar tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak. Hingga Rabu (24/7), api masih terus membakar tumpukan sampah tersebut. Namun demikian, api yang sudah berhasil dipadamkan sudah mencapai 80 persen.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang mengklaim telah berhasil memadamkan api yang membakar sampah di TPA Alak. Bahkan, DLHK Kota Kupang memastikan bahwa dalam minggu ini kebakaran di TPA akan benar-benar bisa dipadamkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLHK Kota Kupang, Achmad Likur saat diwawancarai Rabu (25/7) menjelaskan bahwa dengan memaksimalkan semua sumber daya yang ada, maka api telah dimimalisir dan dipastikan akan padam seluruhnya dalam minggu ini.
"Sekarang, kami masih di TPA Alak hingga malam hari dan kami terus memantau perkembangan yang ada di sana dan area yang terbakar sudah berhasil dipadamkan. Yang tersisa hanya kobaran api kecil dan itu masih terus bermunculan. Karena itu maka kami terus dipantau agar langsung dipadamkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penanganan kebakaran di TPA Alak juga dibantu oleh semua dinas terkait, armada dari DLHK, dari Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Umum Setda Kota Kupang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta beberapa stakeholder terkait.
"Kami terus berupaya agar api bisa dipadamkan seluruhnya. Selain itu upaya pencegahan juga terus dilakukan, dengan tidak menumpuk sampah di area yang timbunan sampahnya sudah sangat banyak, agar tidak memicu gas metan yang menimbulkan api," ungkapnya.
Terkait penetapan status siaga darurat, Achmad Likur mengaku hal tersebut bukan merupakan domain dari DLHK, melainkan tugas dari BPBD Kota Kupang, yang tentunya juga melihat dari syarat-syarat teknis penetapan status yang ada saat ini.
Dia berharap agar kondisi kembali baik dan tidak terjadi kebakaran lagi di TPA Alak. Dinas Kesehatan Kota Kupang pun terus bekerja sama dengan DLHK untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga sekitar yang terdampak asap kebakaran karena tentunya berdampak pada kesehatan masyarakat juga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke warga di sekitar wilayah TPA Alak untuk memberikan pelayanan kesehatan.
"Melalui Puskesmas terdekat sudah turun untuk memberikan layanan kesehatan, dari rumah ke rumah, juga membagikan masker, vitamin dan obat-obatan lainnya yang dibutuhkan, " jelasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat di wilayah TPA Alak, agar selalu melakukan upaya pencegahan dengan menggunakan masker saat beraktivitas, sehingga mencegah adanya gangguan pada saluran pernapasan.
"Apa lagi saat ini juga musim kemarau disertai angin kencang, harus menggunakan masker apa bila beraktivitas di luar rumah, " ungkapnya.
Terkait penanganan sampah di TPA Alak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui DLHK juga mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi NTT. Walhi NTT mendesak agar Pemkot bisa merubah pola penanganan sampah di TPA Alak.
Sebab, Walhi menemukan bahwa pengelolaan sampah di TPA Alak masih menerapkan open dumping. Padahal, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah harus menerapkan Sanitary Landfill.
"Kalau menerapkan Sanitary Landfill maka sampah di TPA Alak tidak akan lagi terbakar," jelas Manager Hukum Walhi NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, Rabu (24/7).
Kebakaran sampah di TPA Alak bukan baru sekali, tapi sudah berulang kali. Karena itu, pengelolaan sampah mesti dirubah sehingga mencegah terjadinya kebakaran lagi.
Jika berbicara dampak dari Kebakaran TPA Alak, kata Yulianto, asapnya tidak hanya berada di seputaran Alak. Walaupun lokasi di Alak, tapi asap ini bertebaran ke mana-mana tanpa mengenal wilayah administratif. Karena itu,dampak asap akibat kebakaran di TPA Alak itu juga kepada masyarakat yang berdomisili di luar wilayah Alak.
"Kami Walhi NTT tidak soroti upaya penanganan pemadaman api, tapi kami soroti itu cara penanganan sampah di TPA Alak yang harus dirubah," tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Kupang belum mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pasalnya, pengelolaan sampah di TPA Alak masih menerapkan Open Dumping sehingga kebakaran di TPA Alak masih terjadi.
"Sebenarnya kita belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, sehingga harus rubah cara pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Sanitary Landfill," pungkasnya. (thi/r1/gat/dek)