Luncurkan Golden Visa, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas

  • Bagikan
SIMBOLIS. Pesiden Jokowi menyerahkan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong pada acara peluncuran Golden Visa di The Ritz-Carlton, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). (FOTO: Humas Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan, Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini, tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi, dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya," kata Jokowi dalam keterangan tertulis Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (25/7).

Menurutnya, pemberian Golden Visa ini akan memberi multiplier effect besar bagi negara. "Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lain-lain. Oleh sebab itu, hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar (Golden Visa, Red) sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Jokowi.

Dengan demikian, lanjut Jokowi, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” tegas Presiden Jokowi yang dalam kesempatan itu secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada WNA asal Korea Selatan sebagai Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong.

Presiden Jokowi menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Yasonna.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Diantaranya adalah jangka Waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Silmy menyebutkan, jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa, katanya, wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (Yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak).

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara. “Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai dua triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (Setara Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 (Setara Rp 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar USD 25.000.000 atau lebih kurang Rp 406 miliar.

Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yakni sebesar USD 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 (Setara Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700.000 (Setara Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy. (*/aln)

  • Bagikan