Saksi Tak Tanda Tangani Surat Ukur Tanah

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TERDAKWA. Dua orang terdakwa yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/7).

Perkara Pengalihan Aset Tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terungkap fakta baru di persidangan bahwa saksi merasa kaget ketika tanda tangannya ada dalam dokumen surat ukur tanah di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi, tahun 2014. Padahal, saksi tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat ukur tanah tersebut tahun 2014 silam. Keterangan ini disampaikan oleh dua orang saksi yaitu mantan Lurah Fatululi, Yohanes H. Hurint dan saksi Raimundus Soka Witono, selaku mantan pejabat Bagian Umum Pemerintah Kota Kupang.

"Saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru tahu setelah dipanggil Jaksa kemudian ditunjukan bukti surat tanah itu," jelas saksi Yohanes Hurint yang merupakan Lurah Fatululi tahun 2013 silam.

Diakui Yohanes bahwa tanda tangan pada surat tanah itu hampir mirip tapi tidak sama.

"Memang hampir mirip tapi itu bukan tanda tangan saya," tegas saksi Yohanes.

Pada kesempatan itu, hakim anggota Lizbet Adelina pun langsung memanggil saksi Yohanes ke depan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salesius Guntur untuk menyiapkan satu lembar kertas putih lalu dibawa ke meja depan majelis hakim. Selanjutnya, saksi Yohanes langsung membubuhkan tanda tangan dan disaksikan oleh majelis hakim.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda tangan tersebut. Ternyata memang tanda tangan saksi Yohanes tidak sama dengan yang ada dalam surat pengukuran tanah tersebut. Selain tanda tangan saksi Yohanes, ada juga tanda tangan atas nama Raimundus Soka Witono. Di hadapan majelis hakim, saksi Raimundus membantah dengan tegas bahwa tanda tangan pada surat tanah itu bukan tanda tangan miliknya.

"Saya tahun 2012 sudah mutasi ke Disperindag Kota Kupang. Saya ada bawa SK mutasi," jelas Saksi Raimundus sambil menunjukan map kertas warna biru yang didalamnya berisi SK mutasi.

Map kertas warna biru itu dipegang dengan tangan kiri saat memberikan keterangan, sedangkan tangan kanannya memegang mik. Saksi Raimundus mengaku kaget saat dipanggil Jaksa dan ditunjukan tanda tangan atas nama dirinya dalam dokumen surat pengukuran tanah tersebut. Padahal, dia tidak tidak pernah membubuhkan tanda tangan tersebut.

Dua orang saksi ini memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran Fatululi, dengan dua orang terdakwa. Adapun terdakaa dalam perkara ini adalah Petrus Krisin dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius.

Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini dan digelar Selasa (23/7).

Selain dua orang saksi tersebut, JPU Salesius Guntur didampingi beberapa rekannya juga menghadirkan saksi Albertina Resdyana Ndapamerang. Dia merupakan mantan Kepala Bidang Pengukuran pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT.

Pada kesempatan itu, saksi Albertina ditanyai terkait asal usul tanah di Jalan Veteran seluas 1.170 meter persegi dan 420 meter persegi milik Jonas Salean (suami saksi Albertina) itu didapatkan bagaimana? Apakah dibeli atau seperti apa?

Oleh saksi Albertina mengaku baru tahu ketika sudah terbit sertifikat tanah. Selain itu, tanah seluas 420 meter persegi juga sudah ada bangunan.

"Tanah itu dari SK penunjukan tanah kapling dari Wali Kota Kupang," kata saksi Albertina.

Atas jawaban saksi Albertina itu, maka Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek menanyakan apakah tahu status tanah atau asal usul tanah tersebut? Saksi Albertina menjawab tidak tahu.

"Sudah terbit sertifikat atas nama suami ibu, terus ibu juga tidak cari tahu asal usul tanah ini dari di mana," Hakim Ketua Sarlota kembali bertanya kepada saksi Albertina.

"Tanah itu berdasarkan SK penunjukan tanah kapling untuk pemohon Jonas Salean," jawab saksi Albertina.

Apakah penunjukan tanah kapling itu untuk pejabat kah saat itu? tanya Hakim Ketua Sarlota. Saksi Albertina menjawab tidak. Tanah kapling itu semua orang boleh. Pada kesempatan itu, Erwin Piga, selaku mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Saksi Erwin mengaku tidak tahu status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi. Erwin telah turun langsung ke lokasi tanah di Jalan Veteran guna melakukan pengukuran tanah, termasuk mengukur tanah kapling atas nama Yonis Oesina, Jonas Salean dan terdakwa Petrus Krisin (terdakwa).

"Saya turun ukur berdasarkan SK penunjukan tanah kapling dari Wali Kota Kupang," jelasnya.

Saat melakukan pengukuran tanah kapling di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi atas nama pemohon Jonas Salean itu, saksi Erwin mengaku turun bersama dengan saksi Albertina.

"Ibu (Albertina) yang tunjuk lokasi tanah milik Jonas Salean," ujar saksi Erwin.

Saat itu juga hakim anggota Lizbet Adelina langsung memberikan kesempatan kepada saksi Albertina untuk menanggapi keterangan dari saksi Erwin. Saksi Albertina pun menjawab tidak pernah.

Selanjutnya, hakim anggota Lizbet Adelina kemudian menyampaikan bahwa para saksi telah disumpah. Karena itu, majelis hakim yang akan menilai.

Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/7) masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (r1/gat/dek)

  • Bagikan