KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang menempati peringkat satu olimpiade pengupahan berbasis produktivitas tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yayasan yang menaungi Sekolah Citra Bangsa dan Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini terpilih untuk kategori perusahaan berskala usaha besar. Pengumuman juara disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kupang, NTT, Kamis (25/7/2024), melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 368/KEP/HK/2023.
Dalam keputusannya disebutkan, Yayasan CBIM terpilih sebagai teladan praktik terbaik pengupahan berbasis produktivitas. Peringkat dua diraih Kopdit Swastisari Kupang, sementara peringkat tiga diraih PT BPR Tanaoba Lais Manekat (TLM) Kupang.
Untuk kategori perusahaan berskala usaha kecil, juara pertama diraih PT Lambang Azas Mulia. Sementara juara dua diraih Hotel Harper Kupang, dan juara tiga diraih Hotel On The Rock Kupang.
Adapun untuk kategori berskala usaha menengah, juara satu diraih Hotel Sotis Kupang. Juara dua diraih PT Surya Batara Mahkota Kupang, dan juara tiga diraih PT Timur Prima Lestari Sentosa Kupang.
Ketua Dewan Pembina sekaligus pemilik Yayasan CBIM, Abraham Liyanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas capaian prestasi ini. Dia mengaku Yayasan CBIM tidak menyangka mendapatkan penghargaan yang luar biasa tersebut.
“Kami bersyukur atas prestasi itu. Kerja keras kami selama ini, tidak sia-sia. Ini sekaligus penyemangat kami ke depan,” kata Abraham.
Abraham menjelaskan, selama ini, Yayasan CBIM memang berusaha untuk selalu patuh dan taat terhadap masalah pengupahan. Setiap aturan hukum terkait pengupahan diikuti oleh yayasan tersebut.
"Persoalan apapun terkait karyawan selalu diselesaikan secara tuntas dan bermartabat. Kami ingin memberikan yang terbaik bagi karyawan,” tegas anggota DPD RI yang kembali terpilih untuk masa jabatan 2024-2029.
Sementara Direktur Eksekutif Yayasan CBIM, Semuel Littik menjelaskan, selama ini, Yayasan CBIM selalu aktif diskusi dengan Disnaker Provinsi NTT terkait pengupahan. Setiap ada persoalan, selalu dikonsultasikan ke Disnaker agar tidak menimbulkan kerugian terhadap karyawan.
“Ini sesuai arahan pemilik yayasan, Bapak Abraham Paul Liyanto. Beliau selalu berpesan kepada kami tidak boleh menelantarkan karyawan. Semua harus diselesaikan sesuai aturan hukum dan hak karyawan harus dipenuhi,” jelas Sem.
Menurutnya, Yayasan CBIM dimasukkan dalam perusahaan berskala usaha besar karena jumlah karyawan lebih dari 300 orang. Seleksi mengikuti olimpiade ini telah dilakukan tahun 2023 lalu.
“Yang menilai dan menentukan siapa sebagai juara bukan Disnaker Provinsi. Mereka hanya mengirimkan nama-nama nominasi ke Kementerian Tenaga Kerja. Yang menilai dan menentukan juaranya dari Jakarta. Jadi nama kami sebagai juara itu ditentukan dari pusat,” tutup Sem. (aln)