Bawa Bom Ikan, Dua Warga Hansisi Ditangkap

  • Bagikan
IST PELAKU. Anggota Ditpolairud bersama kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT, Kamis (25/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dua orang nelayan asal Pulau Semau tepatnya Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Gamel Medi, 48, dan Martinus Pah, 66, terpaksa diamankan anggota Ditpolairud Polda NTT karena kedapatan membawa bahan peledak (bom ikan). Keduanya ditangkap di perairan Teluk Kupang, Kamis (25/7).

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menjelaskan bahwa penangkapan kedua warga Semau itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT di perairan Teluk Kupang.

Tim penyelidik yang menggunakan perahu karet (rubber boat) mendapati perahu motor berwarna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak pada koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT.

“Ketika hendak diperiksa, perahu tersebut mencoba melarikan diri dengan mempercepat lajunya,” katanya.

Anggota Subditgakkum segera melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor tersebut, mengambil alih kemudi serta mengamankan dua pelaku.

Dua nelayan ini kemudian mengakui bahwa mereka membawa bom ikan rakitan yang dibuat sendiri untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.

“Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah dilakukan berulang kali,” sebut mantan Wadir Polairud Polda Bangka Belitung itu.

Setelah penangkapan, jelasnya, kedua pelaku bersama barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas dan sarung.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," tegas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version