KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa se-NTT telah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih dan dilakukan patroli kawal hak pilih selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tahapan ini, Bawaslu menemukan banyak sekali persoalan,” ungkap anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan kepada Timor Express, Kamis (25/7).
Menurut Amrunur, temuan pengawasan antara lain terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di dalam Form Model A-Daftar Pemilih, terdapat TPS pemilih tidak sesuai penempatan TPS-nya dengan alamat pemilih dalam lingkup desa/kelurahan yang sama dan data pemilih dalam Form Model A-Daftar Pemilih tidak akurat karena ditemukan data pemilih yang tidak sesuai/tidak ditemukan dan terdapat data pemilih dalam satu keluarga berada pada TPS yang berbeda.
Selain itu juga terdapat pantarlih yang melakukan kesalahan penulisan dalam Form Model A. Daftar Pemilih, Form Model A. Tanda Bukti Coklit dan Form Model A. stiker coklit maupun pantarlih yang mencatat data pemilih yang tidak memenuhi syarat ke dalam daftar pemilih.
"Ada juga pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung dalam pelaksanaan coklit, hal ini ditemukan pengawas kami," kata Amrunur.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menuturkan terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak berdasarkan dokumen autentik, pantarlih yang terindikasi sebagai anggota partai politik/simpatisan atau pendukung kandidat bakal calon tertentu dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan temuan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh jajaran pengawas pemilu, Bawaslu NTT telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Provinsi NTT.
"Surat imbauan sudah kami sampaikan ke ketua KPU, kami minta agar KPU provinsi melakukan supervisi, monitoring, pembinaan dan evaluasi kepada jajarannya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih," imbuh Amrunur.
Adapun imbauan Bawaslu NTT kepada KPU yakni meminta KPU provinsi menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan koreksi terhadap pelaksanaan coklit oleh pantarlih.
Melakukan sosialisasi secara masif terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat dan stakeholder. Memastikan kepatuhan prosedur pemutakhiran data pemilih oleh PPK, PPS dan pantarlih. Mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi kepada Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan Panwaslu kelurahan/desa terkait pelaksanaan coklit data pemilih.
Selain itu, KPU memastikan PPK, PPS dan pantarlih menindaklanjuti saran perbaikan/rekomendasi jajaran pengawas pemilu. Membuka aksesibilitas seluas-luasnya data dan informasi pelaksanaan coklit kepada jajaran pengawas pemilu.
Menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Memastikan ketepatan waktu pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah dalam rangka pemutakhiran data pemilih dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Kita berharap bahwa proses coklit ini bisa mengakomodir hak pilih seluruh warga NTT pada pemilihan 2024,” pungkasnya. (cr6/ays/dek)