Pendataan Lebih Akurat untuk Sistem Informasi Kebencanaan
KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penanganan bencana perlu didukung oleh kemampuan mengumpulkan dan menyediakan data dan informasi yang akurat. Dengan demikian maka dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan maupun antisipasi penanganan bencana dapat dilakukan dengan baik.
Begitupun informasi yang diberikan atau dikeluarkan untuk masyarakat, juga merupakan informasi yang valid dan akurat sampai sekarang, format data dan informasi bencana juga masih beragam, ditambah perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan telah masuk keberbagai bidang kehidupan, menjadikan jarak, tempat dan waktu bukan lagi menjadi kendala yang berarti.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Rehab Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jeneva Malelak yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator pada BPSDMD Provinsi NTT tahun 2024.
Jeneva menjelaskan, penyebaran informasi kebencanaan yang resmi oleh pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar, yang dapat menyebabkan kepanikan di tengah masyarakat.
"Penyelenggaraan penanggulangan penanganan bencana prinsipnya perlu didukung dengan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagikan," ujarnya saat mempresentasikan Sistem Informasi Kebencanaan Kota Kupang (SIncan-KotaKu) di Kantor BPBD Kota Kupang, Rabu (25/7).
Jeneva mengaku, BNPB sendiri telah menyediakan sebuah sarana penyimpanan data dan informasi kebencanaan berupa perangkat lunak aplikasi Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dapat digunakan sebagai alat analisis kejadian dan dampak.
Selain itu, lanjutnya, BNPB telah membangun sebuah aplikasi sistem informasi kebencanaan terpadu, untuk mendukung semua proses informasi dan data kebencanaan sejak tahun 2010, seiring berjalannya waktu, melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 diterbitkan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Selain itu Peraturan Kepala BNPB nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan BNPB, Perka Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan, dan yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Bencana.
"Lewat satu data bencana diharapkan peran serta baik dari BNPB dan BPBD-BPBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengintegrasikan data kebencanaan di daerah pada sistem yang telah dibangun, sehingga penyelenggaraan bencana baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana serta proses analisis data dan sistem informasi data berjalan secara optimal, tepat dan akurat serta meningkatkan profesionalisme kerja seluruh karyawan dalam melakukan pengelolaan data dan informasi kebencanaan untuk pengambilan keputusan secara tepat," ujarnya.
Karena itu, perlu di buatkan sebuah sistem informasi pada BPBD Kota Kupang sebagai sebuah sarana penyimpanan data dan informasi kebencanaan berbasis digital, dimana sistem ini akan menjadi data base kebencanaan, sebagai media integrasi bagi pakai data dan informasi, serta media publikasi kepada masyarakat, yang secara keseluruhan merupakan bagian dari Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sesuai dengan latar belakang yang telah dijelaskan diatas maka peserta mengangkat gagasan aksi perubahan dengan judul Optimalisasi Sistem Layanan pada BPBD Kota Kupang lewat “Sistem Informasi Kebencanaan Kota Kupang” (SIncan-KotaKu). (thi/gat/dek)