Setahun, Kemenkominfo Blokir 2,6 Juta Konten Judol

  • Bagikan
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS BERI KETERANGAN. Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama Ketua MUI Anwar Iskandar (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7).

Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp 45 T

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan hasil penanganan judi online (judol), Kamis (25/7). Sesuai dengan kewenangannya, Kemenkominfo sebatas memblokir website atau konten promosi judol.

Budi mengklaim mampu menekan potensi kasus judol sampai 50 persen. Keterangan tersebut disampaikan di kantornya, kemarin sore.

Dia didampingi Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Budi mengatakan, dampak judol sangat memprihatinkan.

”Ekonomi masyarakat hancur, ekonomi keluarga hancur,” katanya.

Dia menyebutkan, laporan PPATK sepanjang 2023, transaksi judol mencapai Rp 327 triliun. Jika tahun ini tidak ada pencegahan, potensi transaksi judol tembus Rp 900 triliun.

”Banyak langkah yang sudah dilakukan Kemenkominfo. Misalnya, menutup lebih dari 2,6 juta konten terkait promosi judol,” jelasnya.

Capaian itu hanya untuk sepanjang tahun ini.

Budi mengatakan, dengan menutup promosi konten judol dan pemblokiran rekening, pihaknya mampu menekan laju judol sampai 50 persen. Jika dikonversi ke uang, nilainya sekitar Rp 45 triliun.

Dia menegaskan, ada sekitar 6.700 rekening bank maupun e-wallet yang diblokir karena menjadi tempat transaksi judol. Budi menuturkan, pemerintah harus adu cepat untuk menekan kasus judol. Jika tidak dilakukan, uang masyarakat bisa tersedot sampai Rp 3 triliun per hari untuk bermain slot atau sejenisnya.

Terkait dengan upaya penegakan hukum, termasuk penangkapan bandar, Budi menegaskan itu ranah aparat penegak hukum.

”Masak mau nangkap orang, cerita-cerita kalian (wartawan) dulu,” katanya.

Dia yakin aparat penegak hukum juga bergerak memerangi judol di tengah masyarakat.

Budi juga mengatakan, Kemenkominfo terus mengingatkan instansi pusat dan daerah agar memelihara website atau aplikasi masing-masing. Jangan sampai website-nya dibobol, kemudian dipasangi promosi judol. Budi menegaskan, Kemenkominfo tidak bisa melakukan takedown terhadap website instansi yang dibobol hacker untuk promosi judol. Upaya penanganan dilakukan pengelola website masing-masing.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengatakan, MUI mendukung upaya pemerintah memberantas judol. ”Bagaimana menyelamatkan bangsa dari bahaya judi online,” ujarnya.

Anwar menyatakan, pemberantasan judol menjadi tanggung jawab bersama. MUI beserta 87 ormas Islam sudah sepakat bersama pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dari judol. Dia menegaskan, perlu segera disusun upaya konkret untuk menangani judol.

”Ada jutaan siswa di pesantren, ada juga jutaan jemaah (pengajian) yang siap memberantas judol,” tuturnya.

Pakar TI Abimanyu Wachjoewidajat menyatakan, yang disampaikan Menkominfo ke media itu seolah-olah prestasi.

”Padahal, itu tidak lebih hanya menghapus halaman. Semacam merobek brosur promosi judol,” ujarnya.

Upaya Kemenkominfo itu bukan menutup situs judi online secara keseluruhan.

Menurut dia, beredarnya konten judol di dunia maya, termasuk yang sampai menumpang di website resmi pemerintah, adalah kelalaian Kemenkominfo. Karena itu, menyelesaikan masalah yang muncul akibat kelalaian tersebut bukan prestasi. Upaya itu seharusnya menjadi tanggung jawab pegawai Kemenkominfo.

”Karena mereka digaji dengan uang rakyat, tapi mereka lalai,” katanya. (wan/c19/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version