Kepada Penjabat Bupati Sikka untuk Diteruskan ke Gubernur NTT
MAUMERE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyerahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sikka kepada Penjabat Bupati Sikka di rumah jabatan Bupati Sikka, Jumat (26/7),
Juru bicara KPU Sikka Yosef Fredianus Boy Gapo yang akrab disapa Pudja, menjelaskan, Ketua KPU Sikka Herimanto diterima langsung oleh PJ Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera didampingi Kedua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dan Anggota Yohanes Ariski.
Pudja menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan ketua KPU Sikka itu berupa Salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029 sebanyak 35 orang dan dinyatakan lengkap, menyerahkan tanda terima LHKPN sebanyak 34 orang, sementara 1 orang lainnya menggunakan surat pernyataan dengan dilampiri bukti telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, maka tugas kami sudah selesai. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah” jelasnya.
Sementara itu PJ bupati Sikka pada kesempatan yang sama mengungkapkan terima kasihnya dan mengaku akan memproses keputusan calon terpilih Anggota DPRD Sikka yang telah diserahkan KPU Sikka.
“Terimakasih atas kerja-kerja KPU Sikka dan Bawaslu Sikka. Berkas penyampaian calon terpilih saya terima dan akan tindaklanjuti," ujar Alfin.
Turut mendampingi penyerahan salinan keputusan, Anggota KPU Sikka, Harun Alrasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sikka, Samuel Desrytanto Sing. (kr3/rum/dek)