Angkut Barang Melebihi Tonase, Truk Diamankan

  • Bagikan
IST TILANG. Personel Satlantas Polresta Kupang Kota menilang truk yang mengangkut barang melebihi tonase di Jalan Pahlawan, Kelurahan Namosain, Minggu dinihari (28/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Personel Satlantas Polresta Kupang Kota memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengemudi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Minggu dinihari (28/7).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasat Lantas AKP Sudirman menjelaskan bahwa tindakan tegas merupakan upaya Satlantas Polresta Kupang Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.

"Tilang ini bisa menjadi efek jera bagi pengendara lainnya," ujarnya.

Penegakan hukum ini, kata AKP Sudirman, berdasarkan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1), terkait truk atau kendaraan barang dengan muatan berlebih dan atau melebihi daya angkutnya.

Karena itu, truk yang membawa muatan melebihi dimensi maupun kelebihan muatan, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan sangat membahayakan pengendara lain, serta menjadi atensi dari Korlantas Polri untuk dilakukan tindakan tegas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.

"Truk dengan muatan atau tonase berlebihan dan tidak sesuai kelas jalan, juga menjadi penyebab kerusakan pada jalan yang dilintasi," jelasnya.

AKP Sudirman menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengangkut muatan sesuai dengan dimensi dan tonase yang telah diatur, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan dan kerusakan badan jalan) dapat dihinihari.

"Patuhi jumlah tonase yang telah diatur dan tertib di jalan raya, khususnya saat sedang mengangkut muatan agar kamseltibcarlantas dapat terwujud," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version