Berhenti Kerja, Harta Majikan Digasak
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota bergerak cepat dan berhasil meringkus Semri B. Manseneo, 28, terduga pelaku tindak pidana pencurian, Jumat (26/7). Semri B. Masneno diamankan di rumahnya, Kecamatan Kupang Tengah, tepatnya sekitar bendungan Tilong. Korbannya adalah Fitra Nur Dani, 37, warga RT 02/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Diketahui bahwa sebelumnya Semri bekerja dengan korban Fitra. Namun setelah tidak lagi bekerja dengan korban, pelak lalu mencuri harta majikannya itu.
Akibatnya, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Karena itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama dengan Nomor : LP/GAR/B/131/VII/2024/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota/ Polda NTT.
"Menurut korban kejadian sudah beberapa kali kehilangan uang di laci miliknya," jelas Kapolsek Kota Lama,AKP Jemy Noke, Sabtu (27/7).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan rekaman CCTV. Ternyata korban mengenal pelaku karena pernah bekerja dengan korban.
Tim Serigala kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Barang bukti uang yang didapat dari tangan tersangka sebesar Rp 9.074.000," ujarnya.
Terkait kronologisnya, peristiwa pencurian tersebut diketahui ketika korban hendak membuka tempat usaha Kios miliknya. Saat Korban hendak ke meja Kios Melihat Laci tempat penyimpanan uang miliknya telah terbuka.
"Korban mengecek Laci Meja tersebut ternyata uang sudah tidak ada lagi," kata AKP Jemy.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 11.300.000 sehingga melaporkan ke Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)