Tim Tabur Kejati Cokok Buronan Kasus Persetubuhan Anak

  • Bagikan
IST DIRINGKUS. Tim Tabur Kejati NTT saat meringkus terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (27/7).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.C.ID- Pelarian Andry Antho Mark Selan alias Andre yang merupakan terpidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Andry Antho Mark Selan alias Andre di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (27/7).

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana dalam rilisnya menjelaskan, tim Tabur dipimpin Asisten Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, dan Umbu Hina Marawali, Kasi E Kejati NTT. Penangkapan Andre yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Tim Tabur berkoordinasi dengan para pihak yang terkait lalu mendatangi tempat terpidana bekerja,” katanya.

Dikatakan bahwa Andre merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan surat Nomor : R-30/N.3.25/Dip.4/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 karena terpidana harus dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021.

Terpidana Andre dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ia dijatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan penjara,” katanya.

Saat diamankan, Andre Selan tanpa perlawanan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke ruang Tahanan Kejari Rote Ndao untuk diamankan sementara selanjutnya diberangkatkan ke Kejati NTT.

“Setelah tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati NTT untuk dieksekusi pada Lapas Kelas IIA Kupang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, penangkapan DPO itu merupakan yang ketujuh kalinya oleh tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2024. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan