37 Kendaraan dan 458 Teguran

  • Bagikan
IST IMBAUAN. Salah seorang personel Satlantas Polresta Kupang Kota mengimbau salah satu pengemudi untuk tertib berlalu lintas saat Operasi Patuh Turangga 2024, Sabtu (27/7)

Hasil Operasi Patuh Turangga 2024 Digelar Polresta Kupang Kota

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Operasi Patuh Turangga 2024 yang digelar Satlantas Polresta Kupang Kota selama 14 hari, sejak tanggal 15-28 Juli 2024 resmi ditutup. Operasi Patuh Turangga 2024 ini menyasar pengendara kendaraan roda dua dan pengemudi kendaraan roda empat yang langgar aturan lalu Lintas.

"Total jumlah tilang dan teguran yakni 37 tilang dan 458 teguran," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman, Senin (29/7).

Sebanyak 37 pengendara yag ditilang yaitu tidak mengenakan helm 11 pelanggar, tanpa TNKB 15 pelanggar, tanpa SIM 6 pelanggar, tanpa STNK 3 pelanggar, knalpot racing 1 pelanggar dan melawan arus 1 pelanggar.

Sementara 458 teguran yaitu tanpa helm 120 teguran, lupa SIM 30 teguran, tanpa TNKB 93 teguran, melawan arus 4 pelanggar, mengunakan Hand Phone saat berkendara 46 teguran, sepeda motor tanpa spion 160 teguran dan tidak tutup muatan material sebanyak 4 teguran.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa Operasi Patuh Turangga 2024 ini untuk menekan angka kecelakaan dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan tertib berlalulintas.

Selama pelaksanaan operasi, terdapat 37 pelanggaran yang diberi blangko tilang dan sebanyak 458 pengendara diberi blangko teguran.

"Semua pelanggar yang ditilang selanjutnya akan mengikuti sidang di Pengadilan, sedangkan yang ditegur diberi peringatan dan imbauan," ungkap Kombes Pol Aldinan.

Angka kecelakaan selama Operasi juga bisa ditekan. Hal ini terbukti selama operasi jumlah kecelakaan sebanyak 11 kejadian dengan korban jiwa Nihil, sedangkan luka berat sebanyak 4 orang, luka ringan sebanyak 18 orang.

" Kerugian material sebanyak Rp. 9.600.000," ujarnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan