KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Personel Satlantas Polresta Kupang Kota terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di jalan raya. Termasuk sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot racing.
Pasalnya, penggunaan knalpot racing sangat meresahkan masyarakat dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami sudah amankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasat Lantas, AKP Sudirman, Senin (29/7).
Dijelaskan AKP Sudirman bahwa ketiga unit sepeda motor yang diamankan itu merupakan milik pelajar SMAN 3 Kota Kupang. Personel Satlantas melakukan penilangan dan memberikan blanko tilang. Penilangan ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait maraknya knalpot racing.
"Sepeda motor itu akan dikeluarkan setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," tegasnya.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota ini juga mengimbau agar masyarakat Kota Kupang termasuk para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot racing pada sepeda motor yang dikemudikan. Selain itu, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib melengkapi sepeda motor yang dikemudikan sesuai standar dari pabrik serta menggunakan helm SNI termasuk tidak ugal-ugalan di jalan raya.
"Jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan tertib berlalulintas," pesan AKP Sudirman.
Tilang, katanya, merupakan tindakan tegas serta merupakan upaya Satlantas Polresta Kupang Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.
"Tilang ini bisa menjadi efek jera bagi pengendara lainnya," pungkasnya. (r1/gat/dek)