Sumba Timur untuk Khristofel Praing
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi NTT, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk mendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura, sah diberikan kepada pasangan calon Jonas Salean dan Aloysius Sukardan.
SK tersebut dipertegas kembali, bahwa tidak bisa dirubah atau diganggu lagi, Partai Hanura segera melakukan kerja-kerja politik untuk mendukung pasangan calon Jonas Salean dan Aloysius Sukardan.
Demikian disampaikan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi NTT, Elias Koa, saat diwawancarai di Sekretariat DPD Hanura NTT, Senin (29/7).
Dia menegaskan bahwa, saat Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang digelar kemarin, sudah jelas bahwa SK tersebut sudah sah dan tidak bisa dirubah lagi. Selain Kota Kupang, Hanura juga memberikan SK untuk Sumba Timur kepada Khristofel Praing,
"Sumba Timur tidak mungkin ada orang lain lagi, sudah jelas dan sudah pasti diberikan kepada Khristofel Praing, dan Kota Kupang untuk Jonas Salean dan Allo Sukardan," tegasnya.
Dikatakan, beberapa waktu lalu Khristofel Praing juga sudah bertemu dengan Ketua Umum Hanura, dan Ketua Umum sudah memerintahkan langsung kepada Ketua DPD Hanura NTT, untuk turun ke Sumba Timur dan mendeklarasikan bahwa Partai Hanura memberikan SK kepada Khristofel Praing.
"Itu adalah perintah Ketua Umum, sehingga tidak bisa dirubah oleh tingkat provinsi dan kabupaten dan kota. Tidak mungkin seorang Refafi Ga, memberikan SK kepada calon yang lain," ungkapnya.
Untuk Kota Kupang, kata dia, calon Wali Kota Kupang, yang berpasangan dengan Jonas Salean, yaitu Aloysius Sukardan sudah memakai jas Hanura dan mengantongi KTA Hanura, maka sudah jelas bahwa Hanura mendukung paket Jonas-Allo.
"Jadi kalau ada yang berharap adanya perubahan, maka itu tidak mungkin terjadi, jangan bermimpi di siang bolong, dan mengharapkan langit runtuh di pangkuan, " tandasnya. (thi/rum/dek)