KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menyatakan bahwa terdakwa Ferdi Tefnay telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bagi terdakwa Ferdi Tefnay dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jalannya sidang putusan perkara nomor: 71/Pid.B/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Ferdi Tefnay ini dipimpin hakim ketua Florence Katerina didampingi dua orang hakim anggota, Senin (29/7).
Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh hakim jetua Florence Katerina secara tegas menyatakan bahaa terdakwa Ferdi Disandro Tefnay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdi Tefnay dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas Florence Kateria.
Florence Katerina juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Menyatakan barang bukti berupa satu uniy sepeda motor merek Yamaha Jupiter ZI warna hitam dengan Nomor Polisi DH 6184 BZ dengan nomor rangka MH3UE1120MJ295480 dan nomor mesin E3R5E0307993, satu buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sepeda motor merej Yamaha Jupiter ZI, Nomor: 14283730.D atas nama Pemilik Ferdi Tefnay, satu buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter ZI, dengan gantungan kunci kelinci warna kuning, dikembalikan kepada terdakwa Ferdy Disandro Tefnay.
"Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdi Disandro Tefnay alias Edi, 30, merupakan spesialis jambret. Kasus ini ditangani oleh aparat Polsek Kota Lama. Ferdi Tefnay melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya di Kelurahan Nefonaek.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Ferdi Tefnai melakukan aksinya itu dengan cara merampas tas para korban yang lagi berjalan kaki sendiri. Pidana yang dilakukan tersangka ini merupakan mata pencahariannya.
Kejahatan yang dilakukan tersangka itu diketahui sudah berulang-ulang dan modelnya sama yaitu dengan cara merampas tas para korbannya. Tersangka diketahui tidak punya pekerjaan alias pengangguran.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor. Hasil jambret yang didapat oleh tersangka itu dipakai untuk kepentingan sehari-hari. Pelaku Ferdi Tefnay ini ternyata dilaporkan oleh banyak korban.
Ferdi Tefnay juga sudah sering melancarkan aksinya fi sejumlah tempat. Seperti di Kelurahan Nefonaek, Kelurahan Kelapa Lima, Oesapa Barat dan Pasar Oesapa.
Pelaku Ferdi Tefnay diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/032/II/2024/ Sektor Kelapa Lima.
Korbannya Tince M. Kana-Ndun, 68, warga RT 08/RW 03 Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Berdasarkan keterangan korban Tince bahwa saat itu dirinya sementara berjalan kaki pergi ke Pasar Oeba.
Korban berjalan sambil menjinjing keranjang dan dompet. Saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DH 6184 BZ langsung menarik dompet yang dibawa oleh korban. Dalam dompet ada uang Rp 150 ribu, lalu pelaku kabur. Hasil rekaman CCTV itu tertangkap aksi pelaku sehingga berdasarkan penyilidikan lalu menangkap pelaku. (r1/gat/dek)