KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 17 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT dipulangkan oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT usai ditelantarkan di bilangan Bening Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang membenarkan pemulangan tersebut.
“Hari ini mereka dipulangkan melalui Surabaya. Tiba di Kupang pukul 15.00 Wita,” katanya.
Para calon PMI ini selanjutnya akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Polda NTT dan selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Sampai Kupang masih pemeriksaan lanjutan bersama dengan Kanit TPPO Polda sebelum dipulangkan,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi terkait upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPO ini tidak merespon.
Sebelumnya diberitakan, dugaan TPPO berhasil digagalkan Polres Blitar, Polda Jawa Timur. Terdapat 23 calon PMI direktur via facebook (fb) untuk dipekerjakan di Singapura. 18 diantaranya berasal dari NTT.
Sesuai surat Polres Blitar yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Nomor: B/01/VII/YAN 24/2024/SPKT Polres Blitar, perihal surat keterangan orang terlantar (SKOT) tertanggal 19 Juni 2024 menyebut bahwa para calon PMI direkrut dan ditelantarkan di kos di bilangan Bening Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dalam keadaan habis bekal dan uang.
Menanggapi hal ini, Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik menegaskan kepada Polda NTT untuk mengungkap tuntas jaringan perekrutan PMI secara non prosedural ini.
Dikatakan, setelah dilakukan investasi terhadap kasus TPPO di Blitar terdapat 18 orang berasal NTT. Menurutnya, sejumlah dokumen dari para calon PMI tersebut juga dipalsukan.
“Satu calon PMI asal NTT tapi KTP-nya diduga dipalsukan asal Subang. Jadi mereka semua sekarang ditampung di rumah aman milik Dinsos Blitar,” katanya.
Ia menyebut, para korban direkrut oleh perekrut berinisial ETM dan hendak ditempatkan di Singapura secara ilegal. Namun tidak ada keterbukaan terkait gaji atau upah yang akan diterima dan selama tujuh bulan gaji mereka di potong. Korban hanya dapat informasi dari salah satu temanya jika gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 7 juta per bulan. Jika diestimasi mencapai Rp 49 juta yang diterima perekrut. Ini upaya pemerasan namanya,” ungkapnya. (cr6/ays/dek)