KPU Tetapkan Hasil Pileg 202
JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – PDI Perjuangan (PDIP) kembali menduduki kursi ketua DPR untuk periode 2024–2029. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP berada di puncak perolehan suara terbanyak, yakni 25.384.673.
PDIP juga mengunci perolehan kursi DPR terbanyak, yakni 110 kursi (18,97 persen). Nah, sesuai Pasal 427D huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara itu, empat wakil ketua DPR akan diisi anggota DPR dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Yakni, Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), Nasdem (69 kursi), dan PKB (68 kursi). Komposisi pimpinan dewan tersebut sebagaimana bunyi Pasal 427D huruf c UU MD3.
Rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat nasional pasca putusan MK itu dilakukan KPU pada Minggu (28/7). Ketua KPU M. Afifuddin menyatakan, pihaknya berharap rekapitulasi itu bisa diterima semua pihak. Dia pun berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memperbaiki kekurangan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
Pengambilan kebijakan di KPU menjadi salah satu catatan yang akan diperbaiki ke depan. Afifuddin menyebutkan, pihaknya akan lebih melibatkan banyak pihak dalam pengambilan kebijakan tersebut. Terutama yang berkaitan dengan sistem pelaksanaan pemilu.
’’Kalaupun ada sistem yang kita pakai, kemudian ada catatan atas itu, kita juga akan melakukan evaluasi perbaikan,’’ ujarnya.
Dalam pleno, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat menyatakan menolak hasil rekapitulasi. Namun, hal tersebut tidak bisa lagi mengubah putusan KPU karena tidak ada lagi mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai masih adanya keberatan dari beberapa pihak terkait rekapitulasi Pemilu 2024, Afifuddin menganggapnya sebagai catatan dari proses pleno. Dalam setiap rekapitulasi di setiap jenjang, potensi (keberatan, Red) itu ada, imbuhnya.
Dalam rapat pleno KPU pasca putusan MK, perolehan suara partai politik relatif sama dengan pleno sebelumnya. Kenaikan maupun penurunan suara yang terjadi tidak terlalu signifikan. Suara Golkar, misalnya, hanya turun 166 suara. Yakni, dari sebelumnya 23.208.654 menjadi 23.208.488 suara. (tyo/c12/bay/jpg/rum/dek)