KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT untuk pembentukan Griya Abhipraya.
"Kami tetap bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan Bapas untuk memberikan perhatian kepada saudara-saudara kita yang terkena masalah," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay.
Prinsipnya, kata Fahrensy, Pemkot Kupang merespon baik apa saja yang dibutuhkan. Jika ada yang dibutuhkan maka bisa dikoordinasikan dengan Pemkot Kupang.
"Kami pasti memberikan dukungan," ujarnya.
Pj Wali Kota Kupang juga mengajak Kanwil Kemenkumham NTT agar bergandengan tangan guna memajukan daerah Kota Kupang ini sehingga terciptanya Griya Abhipraya di wilayah NTT.
Untuk diketahui, penjelasan Pj Wali Kota Kupang ini sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi di Hotel Aston Kupang, Selasa (30/7).
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT melalui Bapas Kelas II Kupang. Pada kesempatan itu hadir langsung Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto.
Selain itu, hadir juga Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki dan para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi Pemkot Kupang yang telah merespon baik pembentukan Griya Abhipraya. Dijelaskan Marciana, NTT merupakan salah satu dari 13 provinsi yang menjadi wilayah piloting pembentukan Griya Abhipraya pada tahun 2024.
Bapas Kelas II Kupang juga ditunjuk sebagai pilot project pembentukan Griya Abhipraya di NTT.nGriya Abhipraya merupakan tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk anak binaan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan.
Harapannya agar para WBP termasuk anak binaan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dirinya agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Pembentukan Griya Abhipraya utamanya didasari filosofi Pemasyarakatan (pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan), optimalisasi Pokmas Lipas (pemberdayaan masyarakat), keadilan restoratif dan KUHP baru (pidana alternatif), serta pemenuhan hak anak di Lapas/Rutan.
“Pemkot Kupang selama ini sangat peduli dengan Lapas/Rutan," ujarnya.
Marciana juga menyampaikan terima kasih Kepada Pemkot Kupang atas perhatian yang sangat baik kepada WBP terutama intervensi kesehatan.
"Klinik Pratama sudah ada di Lapas dan Rutan Kupang berkat dukungan Pemkot Kupang,” kata Marciana.
Marciana berharap kolaborasi yang terjalin itu dapat terus dibangun secara berkelanjutan. Hal serupa juga dengan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) dan stakeholder terkait lainnya untuk memberikan layanan di Griya Abhipraya.
“Semoga Griya Abhipraya di Bapas Kelas II Kupang dapat dikembangkan menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan di NTT,” harapnya.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto mengatakan bahwa bagaimana memanusiakan manusia. Karena itu, ke depan dengan bergeser nilai hukum itu ketika ada orang salah tetap dihukum, hanya hukumannya dalam bentuk yang lain.
"Akan ada pidana kerja sosial, nah tempatnya di mana? Pemda. Karena itu, Griya Aphipraya ini merupakan salah satu sarana untuk pidana kerja sosial," ungkapnya.
Syarat pidana kerja sosial yaitu si korban memaafkan sehingga dilakukan upaya pemulihan, tidak lagi hukuman pidana penjara.
"Hukumannya sudah berubah, karena tidak ada untungnya negara menghukum orang karena korbannya sudah memaafkan," jelasnya.
Pembentukan Griya Abhipraya merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, juga berkaitan dengan pergeseran nilai-nilai hukum di masyarakat yang sekarang tidak lagi memenjarakan, tapi bagaimana memulihkan orang yang melanggar hukum agar ketika nanti kembali ke masyarakat bisa diterima dan berperan secara sosial dengan baik.
“Griya Abhipraya dibentuk karena ini satu lembaga di bawah Bapas yang sangat baik sebagai tempat sekretariat para kelompok-kelompok masyarakat yang mau membantu memulihkan mereka-mereka yang melanggar hukum,” jelasnya.
Pujo menambahkan bahwa para pelanggar hukum yang direstorasi tidak hanya warga binaan Pemasyarakatan yang sudah dipidana penjara dan menjelang bebas melalui program reintegrasi atau mengembalikan mereka ke masyarakat, tapi mencakup mereka yang berada pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan Hakim yang memutus pidana kerja sosial atau pidana alternatif.
“Kalau mereka tidak dibantu dipulihkan kehidupannya, mereka akan mengulangi kejahatan. Lingkaran kejahatan itu akan timbul,” ujarnya.
Karena itu, semua pihak baik Kemenkumham, Pokmas Lipas, maupun Pemerintah Daerah berperan untuk memutus lingkaran kejahatan tersebut.
Pemerintah Daerah melalui berbagai Dinas terkait yang bisa berkontribusi untuk menyelesaikan masalah hukum dari akarnya.
Sebagai contoh ketika ada orang yang mencuri karena lapar, kata Pujo, semua pihak bisa berperan untuk menyelesaikan masalah mulai dari perilaku, kebutuhan akan pekerjaan dan pelatihan, hingga pendanaannya.
Untuk perubahan perilaku misalnya, bisa melibatkan peran serta komponen keagamaan. Pelatihan bisa dari BLK. Pendanaan bisa dari Pemda atau CSR, sehingga bukan hanya kemiskinan yang putus, tapi rantai kejahatan juga putus.
Dirinya berharap dukungan semua pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah yang memiliki cukup banyak peran di dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan.
“Saya berharap Pemerintah Daerah bisa membantu kegiatan ini (Griya Abhipraya) supaya sukses dan bisa diterapkan di NTT,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan dukungan pembentukan Griya Abhipraya yang dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas II Kupang, Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Kadisperindag NTT, Kepala Dinas Sosial NTT dan Kota Kupang, Kadisnakertrans Kota Kupang, serta perwakilan anggota Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) seperti LBH, Yayasan, dan UKM. (r1/gat/dek)