Cegah Potensi Pelanggaran Dalam Pilkada

  • Bagikan
LINDA MAKANDOLOE/TIMEX SOSIALISASI. Peserta sosialisasi potensi pelanggaran pidana pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 20234 pose bersama usai kegiatan, Rabu (31/7).

Masyarakat Diminta Berperan Efektif

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara demokratis.

Peran bersama masyarakat dalam pengawasan pemilihan diharapkan efektif dalam mencegah potensi pelanggaran dalam Pilkada, sehingga kualitas semakin baik.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan bertujuan turut serta memastikan Pilkada 2024, berlangsung secara demokratis dan beritegritas.

Berkaitan dengan itu, Bawaslu Kota Kupang menggelar sosialisasi potensi pelanggaran pidana pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 Rabu (31/7) di Hotel Kristal Kupang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Liwun kepada wartawan usai kegiatan kemarin menjelaskan, Bawaslu menghadirkan pemateri dalam kegiatan yakni tim (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Semua pemateri intinya menyampaikan bagaimanan penanganan terhadap dugaan tindak pidana pilkada yang dimulai dari tahapan-tahapan," jelasnya.

Menurut Leonardus Liwun, mekanisme penanganan pelanggaran, pintu masuk semua laporan ke Bawaslu. Masyarakat yang adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan usia mengikuti pemilihan, boleh menyampaikan dugaan temuan pelanggaran ke Bawaslu kota. Tentu dilengkapi dengan bukti-bukti akurat sehingga memudahkan bawaslu dalam penelusuran.

“Bawaslu melakukan penelusuran sesuai laporan. Jika dalam penelusuran ditemukan tindak pidana, maka laporan akan diteruskan ke kepolisian dan tindaklanjut ke kejaksaan,” jelas Leonardus Liwun. (dek/rum)

  • Bagikan