Ombudsman Apresiasi Sistem Pelayanan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Manajemen RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan NTT. Apresiasi dari Omnudsman RI Perwakilan NTT ini diberikan karena adanya peningkatan kualitas sistem pelayanan kepada masyarakat atau pasien yang hendak berobat di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Bagi pasien yang ingin berobat kini sudah bisa mendaftar secara online dan tidak perlu antrian di loket pelayanan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton usai menindaklanjuti pengaduan masyarakat menyampaikan hal ini.
“Pekan lalu, kami menerima keluhan dari pasien RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang perihal pendaftaran pasien di loket pendaftaran. Pasien tersebut protes karena sudah hadir di loket pendaftaran pada pukul 05.00 Wita tapi tidak ada petugas di loket,” katanya.
Terhadap keluhan pasien tersebut, maka Ombudsman RI Perwakilan NTT telah berkoordinasi ke Bidang Penunjang Non Medik RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes yang membawahi loket pendaftaran. Dan diketahui bahwa pendaftaran pasien di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes bisa dilakukan secara online melalui google chrome dengan link: http://rsudwzjohanes.nttprov.go.id:2222/e-reservasi/#/reservasi.
“Pasien atau keluarga tidak perlu datang pada pukul 05.00 Wita untuk mendaftar. Pasien yang mendaftar secara online datang pukul 08.00 Wita dan tidak perlu lagi mengambil nomor antrean. Pasien melapor ke Satpam di loket pendaftaran dan diarahkan ke loket 1-3 untuk dilayani,” jelas Darius.
Kemudahan pelayanan ini, katanya, pasien juga bisa melakukan pendaftaran secara mandiri di mesin anjungan mandiri yang telah disiapkan di loket selanjutnya print surat jaminan dan sidik jari sendiri lalu selanjutnya langsung ke poliklinik.
“Untuk langkah-langkah pendaftaran online dapat dilihat pada flyer berikut ini. Bila mengalami kesulitan mendaftar online agar menghubungi nomor kontak: 082266278571 guna dibantu,” ungkapnya.
Meski pelayanannya sudah sangat memudahkan namun Darius Beda Daton menyarankan agar jadwal pelayanan dokter di poliklinik harus dilakukan setiap hari, tidak ada pembatasan pada hari-hari tertentu dalam seminggu sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di poliklinik dengan alasan dokter tidak berada di tempat karena melayani di rumah sakit lain.
Ditegaskan juga agar dokter tetap RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes agar tetap melayani pada jam-jam pelayanan rumah sakit setiap hari. Dengan demikian jika telah ada kepastian pelayanan dokter di poliklinik, pasien yang mendaftar secara online memperoleh informasi jadwal pelayanan dokter dan dapat memilih waktu pemeriksaan dokter sehingga pasien datang ke poliklinik sesuai jadwal pemeriksaan tanpa harus menunggu lama.
“Hal ini telah lama dipraktekan di rumah sakit lain di luar NTT. Terima kasih kepada manajemen RSUD WZ Johannes Kupang yang terus menerus melakukan pembenahan layanan,” tandasnya. (cr6/gat/dek)