Masih Ada Gugatan PHPU di MK
JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (31/7) menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI dan DPD. Penundaan itu lantaran masih adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan, PHPU itu diajukan Partai Demokrat untuk pileg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Sesuai tahapan, penetapan perolehan kursi seharusnya dilakukan tiga hari setelah penetapan perolehan suara partai politik (parpol). Penetapan tersebut sudah dilakukan pada Minggu (28/7) lalu. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan KPU baru mendapatkan informasi PHPU dari MK kemarin (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
’’Sehingga rencana melakukan penetapan (kursi DPR RI) belum bisa dilanjutkan,’’ kata Idham di kantor KPU, kemarin. Idham menjelaskan, sesuai Pasal 415 UU Pemilu menyebutkan, parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold (PT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil.
Sementara bunyi 414 ayat (1) menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas PT paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
’’Ini berimplikasi (terhadap) Pasal 415 yang mengatur formula perolehan suara partai politik dan penetapan partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak bisa dilaksanakan,’’ kata Idham.
Sementara untuk dapil lain yang tidak ada gugatan PHPU, Idham menyebut baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima informasi resmi dari MK atas registrasi perkara yang masuk dalam buku register perkara konstitusi (BRPK).
Ketua KPK M. Afifuddin menambahkan, selain gugatan PHPU pileg dari Demokrat, pihaknya juga mendapat informasi terkait adanya gugatan dari Partai Nasdem. Gugatan itu terkait dengan hasil pileg DPRD DKI Jakarta.
’’Ada satu perkara terkait dengan DPR RI, yaitu Dapil Banten II, dan juga di DKI Jakarta untuk DPR provinsi, katanya dari Nasdem,’’ ujarnya. (tyo/bay/jpg/rum/dek)