Bawaslu Manggarai Temukan Pelanggaran Saat Coklit Pemilih

  • Bagikan
Jhon Manasye

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Manggarai, menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari daftar pemilih dan pemetaan Tempat Pemungut Suara (TPS), serta prosedur sub tahapan Coklit dafar pemilih, hingga netralitas Pantarlih untuk kepentingan Pilkada serentak 2024.

Sub tahapan Coklit berlangsung selama satu bulan itu, tentu mendapat pengawasan dari Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Tujuanya untuk memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan mekanisme dan prosedur yang benar. Jumlah jumlah PKD yang melakukan kegiatan itu sebanyak 171 orang.

"Temuan pengawas itu, seperti adanya 87 pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam form model A daftar pemilih. Pengawas juga menemukan permasalahan pemetaan TPS pada 17 desa yang tersebar di 5 kecamatan," ujar Komisioner Bawaslu Manggarai, Jhon Manasye, Kamis (1/8).

Lanjut Jhon, pemilih pada 17 desa tersebut kesulitan mengakses TPS, karena tempat tinggalnya sangat jauh dari tempat tinggal.

Sebelumnya, pihaknya juga menemukan pemilih yang kesulitan mengakses TPS pada 14 desa. Namun hingga berakhirnya masa coklit, bertambah jumlah 17 desa.

Jhon yang menjabat Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai itu, mengatakan terkait kesalahan prosedur coklit, pengawas juga menemukan lebih dari 30 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit.

Sebaliknya, terdapat tiga orang pemilih tidak memenuhi syarat dan tujuh pemilih yang telah pindah domisili atau pindah penduduk namun dicoklit oleh Pantarlih. Selain itu, terdapat 9 pemilih yang dicoklit tanpa menggunakan dokumen kependudukan. Pengawas juga menemukan adanya 14 keluarga yang tidak dicoklit secara langsung.

“Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya sendiri, lalu setelah itu ke rumah pemilih hanya untuk menempelkan stiker,” bilangnya.

Masih terkait kesalahan prosedur coklit, kata Jhon pengawas juga menemukan 8 kepala keluarga yang sudah dicoklit, tetapi tidak ditempeli stiker coklit, dan terdapat 4 kepala keluarga yang telah dicoklit namun tidak diberikan surat tanda bukti coklit. Juga ada sejumlah stiker dan surat tanda bukti coklit, pengawas menemukan adanya beberapa kesalahan pencatatan.

"Disini berupa 18 kesalahan penulisan nama pemilih. Empat pemilih dicoklit namun tidak dicantumkan namanya, lantaran tidak terdaftar dalam Formulir model A daftar pemilih. Ada Tiga pemilih disabilitas tidak ditulis dalam kolom, dan 14 kasus penggabungan dua keluarga dalam satu stiker, serta tanda bukti coklit, dan satu pemilih dipisahkan dari satu keluarga," pungkas Jhon.

Terkait netralitas penyelenggara, dia membeberkan bahwa pengawas temukan adanya 5 orang Pantarlih yang namanya masih tercatat sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pantarlih tersebut tetap diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai setelah mereka membuat pernyataan tertulis bahwa namanya dicatut oleh partai politik.

"Disini temuan pengawas, hanya berupa sampel yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada tiga hari pertama pelaksanaan coklit, dan uji petik yang berlangsung selama 27 hari. Kondisi riil bisa lebih banyak dari yang ditemukan," jelas Jhon.

Terhadap temuan tersebut, lanjutnya, PKD sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih. Beberapa saran perbaikan dan rekomendasi disampaikan oleh Panwascam kepada PPK, dan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Manggarai.

Sebagian besar saran perbaikan, terutama berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar dan kesalahan prosedur dalam melakukan coklit, sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih.

Jhon menambah, terkait TPS yang sulit diakses oleh pemilih, masih berproses di KPU Kabupaten Manggarai. Meski demikian, temuan hasil pengawasan selama coklit berlangsung tetap dikawal oleh pengawas dalam rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di setiap tingkatan hingga penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Pihak Bawaslu mengharapkan adanya partisipasi masyarakat, agar semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata pada daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024.

Bila masih ada yang belum dicoklit, atau mengetahui adanya pemilih memenuhi syarat tetapi belum dicoklit, segera dilaporkan ke Bawaslu atau pengawas terdekat, (kr1/rum/dek)

  • Bagikan