Dicecar Perkara Pengadaan Barang dan Jasa Dispendik

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS TIBA DI KPK. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Wali Kota Semarang dan Suami Diperiksa KPK

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami, Alwin Basri diperiksa KPK, Kamis (1/8) kemarin.

Pasutri itu dimintai sejumlah keterangan mengenai proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang yang diduga dikorupsi. KPK belum menghitung rincian kerugian negara dalam kasus itu.

Ita -sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa selama dua setengah jam di gedung Merah Putih. Keluar pukul 11.36 WIB, Ita cepat-cepat lari menghindari kejaran puluhan wartawan yang mengerubunginya.

"Saya penuhi panggilan yang seharusnya Selasa lalu," katanya kemarin.

Dia tak hadir pada jadwal pemeriksaan pada Selasa lalu lantaran ada kegiatan paripurna di Kota Semarang. Yang tak bisa ditanggal dan harus dihadiri oleh kepala daerah.

Namun, saat ditanya statusnya sebagai tersangka, Ita enggan menjawab. Pun, ketika dikonfirmasi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari komisi antirasuah. Dia juga enggan menjawab rencana pencalonannya kembali di pilkada Kota Semarang.

"Kalau pencalonan saya tidak komentar ya. Kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar," jelasnya.

Ita pun buru-buru berjalan cepat menuju mobil. Dia sempat menerobos jalan keluar gedung untuk menghindari pertanyaan.

"Aduh duh duh. Sudah sudah," katanya sebelum masuk ke mobil.

Selang satu jam usai Ita keluar, giliran sang suami Alwin Basri meninggalkan gedung. Berbeda pada pemeriksaan Selasa (30/7) lalu, kemarin, Ketua Komisi D DPRD Jateng itu ogah bicara. Dia tak menjawab pertanyaan soal dugaan pengadaan proyek barang dan jasa di Kota Semarang yang menyeret namanya beserta sang istri.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi. Keduanya diminta menjelaskan mengenai beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang.

Untuk saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta. Yang pada Rabu lalu, beberapa pihak swasta telah diperiksa oleh KPK.

"Sementara HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa," paparnya.

Tessa menegaskan pemeriksaan keduanya di KPK kemarin masih tahap awal. Pemeriksaan lanjutan akan kembali digelar dengan pemeriksaan lebih spesifik. Utamanya terkait beberapa alat bukti yang ditemukan KPK selama melakukan pengeledahan pada 17-25 Juli di 66 lokasi wilayah Semarang dan beberapa kota di Jateng. Di mana KPK memperoleh sejumlah dokumen, uang sekitar Rp 1 miliar dan 9.650 Euro.

Namun disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP maupun BPK. Untuk memperoleh detail dan rincian kegurian dari kasus menjerat empat orang tersangka itu.

"Yang jelas untuk pengadaan ini terkait dengan dinas pendidikan Kota Semarang," katanya. (elo/jpg/ays/dek)

  • Bagikan