Lengkap, Berkas Perkara MY Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
IST TAHAP DUA. Tersangka MY alias M selaku Kepala Unit BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang yang tersangdung tindak pidana perbankan dan penggelapan saat diserahkan ke Kejari Rote Ndao didampingi kuasa hukumnya, Rabu (31/7).

Penggelapan Uang Bank oleh Kepala Unit BRI Busalangga

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penanganan perkara penggelapan uang bank oleh Kepala Unit BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang berinisial MY alias M akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Ini setelah Jaksa peneliti berkas perkara menyatakan, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang lengkap atau P21.

Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus pun melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Kamis (1/8).Tersangka MY alias M dan barang bukti diserahkan oleh Ipda Ahmad Zacky Shodri, Aipda Bernat Simamora, Bripka Jimmy Roland, Brigpol Also Bryan Messakh Puay dan Briptu Anselma Nduka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan laporan polisi nomor: LP/B/275/VIII/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 15 Agustus 2024. Tersangka MY alias M selaku pejabat Kepala Unit BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.

Modus yang dipakai MY alias M untuk melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankast Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.

Selanjutnya, MY alias M melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem. Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.

Uang tersebut digunakan untuk untuk berjudi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga dan membayar utang pada rentenir yang tidak dikenal.

Kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor: BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka MY alias M.

Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten di Mapolda NTT, Selasa (30/7) mengakui kalau aksi dari Makarius yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.

"Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka Makarius periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs Kepala Unit Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang" ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.Tersangka sebagai Pjs Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas BRI Unit Busalangga.

"Seharusnya, kunci brankas tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka MY alias M selaku Pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka," tambah mantan Kapolres Lembata ini.

Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankast tersebut. Polisi pun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.

"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022. Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama Makarius yang disetor melalui teller dan ekaman CCTV. Selain itu, ada juga kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.

Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka Makarius telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.

Polda NTT telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor: B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Makarius sudah lengkap (P21). Selanjutnya, pada Rabu (31/7), penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.Tersangka dikenakan pasal 49
ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling
lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan