MY Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST PELIMPAHAN. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT saat melakukan pelimpahan tersangka MY dan barang bukti ke Kejari Rote Ndao, Kamis (1/8).

Kepala Unit BRI Busalangga Segera Diadili

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahan tersangka MY alias M dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.

Pelimpahan tersangka MY alias M dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

MY alias M merupakan Kepala Unit BRI Busalangga yang tersandung kasus tindak pidana perbankan dan penggelapan uang bank. MY alias M diserahkan ke Kejari Rote Ndao pada Kamis (1/8).

“Iya. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, penyidik sudah limpahkan tersangka dan barang bukti kemarin,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten.

Tersangka MY alias M dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," kata AKBP Yoce.

Sebelumnya, AKBP Yoce membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MY alias M yakni dengan melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.

Selanjutnya, MY melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000," ujarnya.

Uang tersebut oleh tersangka MY alias M digunakan untuk berfoya-foya (judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga dan membayar utang pada rentenir yang tidak dikenal).

AKBP Yoce Marten mengaku bahwa perbuatan tersangka MY alias M dilakukan pada bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.

Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.

Tersangka MY alias M sebagai Kepala Unit BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas BRI Unit Busalangga.

"Seharusnya, kunci brankas tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka MY alias M selaku Pejabat Kepala Unit BRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka," tambahnya.

Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut. Penyidik memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.

"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandasnya.

Penyidik juga menyita barang bukti print out rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Inquiry Balance dan register coupures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.

Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama Makarius yang disetor melalui teller dan rekaman CCTV. Selain itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan