Bawaslu Malaka Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

  • Bagikan
KRISTOFORUS BERE/TIMEX RAKERNIS. Panwascam dari 12 Kecamatan di Malaka saat mengikuti Rakernis Penanganan pelanggaran Pilkada, Kamis lalu. ===

Diikuti 36 Panwascam dari 12 Kecamatan

MALAKA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka menggelar Rapat Kerja Teknis penangan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Kegiatan ini melibatkan 36 orang Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka, dan di buka resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty di Aula Likurai Hotel Nusa 2 Malaka. Kamis, (1/7).

Dalam sambutanya, Nadap Betty menegaskan tentang tugas pokok Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, diantaranya pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.

Lanjutnya, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh penyelengara pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan bulan menjadi yang kewenangannya kepada instasi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelengara pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidanan pemilihan.

Ditegaskanya bahwa ada beberapa tugas pokok Bawaslu yang dibagi dalam tiga tupoksi pengawasan yakni Cegah, Awasi dan Tindak.

Nadap Betty juga mengingatkan dalam penyelenggaraan Pilkada Malaka tahun 2024, Pengawas Kecamatan di Minta untuk mencermati ketentuan dalam UU tahun 2024 yang berbeda dengan teknis penindakan dalam pemilihan umum, dimana subtansi perbedaan terletak pada tegang waktu penanganan pelanggaran yakni hari yang digunakan dalam pilkada adalah hari kalender.

Artinya lanjut Nadap Betty penanganan pelanggaran berlangsung 24 jam sehingga dibutuhkan kapasitas dan SDM pengawas yang cukup handal dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Ini berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu yang mengunakan hari kerja sehingga hari Sabtu dan Minggu bisa beristirahat.

"Sementara materi pelangaran tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Pilkada hukum formil maupun Hukum materil" Tegas Ketua Bawaslu Malaka Nadap Betty. (kr6/rum/dek)

  • Bagikan