Empat Nelayan Ende Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
ALEX SEKO/TIMEX RILIS KASUS. Empat nelayan tersangka bom ikan di teluk Ipi Ende diamankan Polres Ende.

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Empat nelayan asal Kabupaten Ende yang ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu, terancam 20 tahun penjara. Mereka diduga menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan.

Keempat nelayan tersebut masing-masing ANA alias Nofel pemilik kapal, PA, АН dan RS ditangkap oleh Satuan Polisi Perairan Polres Ende saat berpatroli membawa bahan peledak di laut. Kini, keempatnya telah menjadi tersangka dan kasusnya masuk tahap II. Kamis (1/8) lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi Yani dalam rilis yang diterima, Jumat (2/8) menjelaskan, Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 12.15 keempat tersangka melakukan penangkapan ikan disekitar teluk Ipi Kabupaten Ende.

Saat itu, mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak secara bersama tanpa hak. Ketika melakukan kegiatan, muncul anggota Satpolair Polres Ende yang sedang melakukan patroli rutin di perairan teluk Ippi.

Saat mendekat anggota menemukan bahan peledak di atas kapal yaitu berupa serbuk warna putih dan serbuk warna coklat.

"Serbuk tersebut setelah dilakukan uji di laboratorium forensik Polri  merupakan bahan peledak," kata Cecep.

Cecep menjelaskan, tersangka mengakui mereka melakukan penangkapan ikan di teluk dengan titik koordinator 8°53.029 LS dan 121°39.818"BT.

Saat melihat segerombolan ikan sedang bermain kata Cecep, salah satu tersangka mengambil sebuah bom ikan dari dalam cool box yang sudah diracik dan siap digunakan berupa sebuah botol kaca ukuran sedang.

"Kemudian melakukan pembakaran pada sumbu/ujung botol menggunakan pemantik gas dan melemparkan ke dalam air laut sehingga terjadilah ledakan mengakibatkan ikan mati," ucapnya.

Keempat tersangka sebutnya, mempunyai tugas masing-masing di mana  ANA alias Nofel yang melakukan pelemparan bahan peledak di dalam laut, PA bertugas menjaga selang kompresor untuk menghindari terbalik atau terlipat pada saat digunakan saat menyelam untuk mengambil ikan.

Sementara itu, AH alias Bowo bertugas menyelam untuk mengambil ikan di laut menggunakan mesin kompresor dan RS alias Rian menjaga tali jangkar kapal supaya kapal tidak berpindah tempat pada saat temannya mengambil ikan di laut menggunakan mesin kompresor.

Perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan  penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan membawa bahan peledak tanpa hak yang mengakibatkan kerugian pada negara.

Keempat tersangka melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2024 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kr4/ays/dek)

  • Bagikan