Jurnalis Warga Berperan Dukung Pelayanan Publik

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX SAMBUTAN. Palce Amalo selaku koordinator pelaksanaan saat menyampaikan sambutannya pada acara pameran dan Talkshow Jurnalis Warga Sasando di Hotel SMAN 3 Kupang, Sabtu (3/8)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pelayanan publik di Kota Kupang terus mendapat pengawalan dari masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat yang terus mengawal yakni Jurnalisme Warga Sasando.

Kelompok yang datang dari latar belakang ini fokus pada masalah sampah. Berkat kerja sama dengan media massa, hasil karya mereka juga telah diterbitkan sebagai bentuk kritik serta untuk mengedukasi masyarakat.

Dibentuk sejak tahun 2021 dengan beranggotakan puluhan orang, kini Jurnalisme Warga Sasando menyisakan 16 orang. Meski demikian, tidak menyurutkan semangat mereka mereka dalam memantau sampah di Kota Kupang.

Karya-karya mereka dipublikasi secara baik. Mereka dilatih terlebih dahulu terkait kerja-kerja jurnalistik layaknya Jurnalis Profesional. Selain karya jurnalis mereka juga dilatih menjadi videografer.

Dalam perjalanannya, digelar Pameran dan Talkshow Jurnalis Warga Sasando dengan tajuk Refleksi Pelayanan Publik di Kota Kupang di Hotel SMAN 3 Kupang, Sabtu (3/8).

Acara ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dan Achmad Likur selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang sebagai pemateri.

Palce Amalo selaku Koordinator Pelaksanaan mengaku, pihaknya memberikan perhatian serius kepada pemerintah dalam hal pelayanan publik. Salah satunya yakni penanganan masalah sampah.

“Masalah sampah kini menjadi pergumulan penanganannya oleh pemerintah Kota Kupang. Berbagai upaya terus dilakukan baik dengan penambahan armada pengangkutan maupun upaya sosialisasi kepada masyarakat namun masalah sampah belum terurai secara baik,” katanya.

Ditegaskan bahwa kepedulian warga kota kupang melalui jurnalisme warga, terus berkontribusi menangani masalah sampah.

“Peran Jurnalisme Warga Sasando ini lebih kepada memberikan kritikan kepada pemerintah kota kupang dalam mengolah sampah dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kami bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk pemerintah di tingkat kelurahan dalam penanganan berbagai kegiatan dan persoalan masyarakat seperti sampah,” tambahnya.

Achmad Likur, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang dalam materinya mengapresiasi upaya masyarakat melalui jurnalisme warga.

Ia menerangkan bahwa di Kota Kupang, per hari sampah yang dihasilkan mencapai 160 ton. Sampah masyarakat ini kemudian diangkut mulai pukul 6.00 Wita dan dibuang ke TPA Alak.

Armada yang disiapkan diakui semuanya tidak beroperasi karena mengalami kerusakan. Namun yang ada terus melayani sampah di TPS. Selain pengangkutan, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang melainkan di pilah lalu dijual ke bank sampah yang ada di Kota Kupang.

“Penanganan sampah ini harus maksimal setiap harinya. Ada 14 armada rusak. Sedangkan yang lain terus melayani pengangkutan sampah di 51 kelurahan,” katanya.

Ia menyebut, penanganan masalah sampah tidak semata-mata tugas pemerintah tetapi tugas semua masyarakat. Harus membudayakan hidup bersih dan jangan buang sampah sembarang.

“Semua masyarakat harus peduli dengan sampah. Jika tidak maka sampah terus berserakan. Kepedulian jurnalisme warga ini menjadi contoh agar kita semua harus terlibat menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarang,” pintanya.

Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, mengatakan pelayanan publik merupakan tugas utama suatu pemerintahan. Untuk itu, masyarakat sebagai penerima layanan harus mengawasi setiap pelayanan yang ada.

“Pengawasan ini sebagai bentuk menjalankan tugas warga. Jangan takut di persoalan hukum. Laporkan jika ada hal yang tidak sesuai,” ujarnya.

Sebagai lembaga negara, Darius mengaku sia penerima seluruh pengeluhan dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Kedepan, komunikasi terus dilakukan. Jika ada informasi pelayanan publik yang belum memenuhi standar harus dilaporkan sebagai bentuk pengawasan.

“Pertama kali yang dikomplain adalah langsung kepada dinas atau instansi terkait jika ada persoalan yang ditemukan agar langsung ditindaklanjuti,” katanya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan