JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- DPC LKSN Jakarta Selatan menyelenggarakan Bootcamp Komite Sekolah 2024. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan khususnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan 2 Jakarta Selatan.
Pada kegiatan Bootcamp ini salah satunya membahas terkait pendanaan sekolah. Misalnya seperti dana sumbangan atau donasi.
Sebab, pada tahun ajaran tahun lalu beberapa sekolah tidak menggelar wisuda kelulusan. Hal itu dikarenakan, pihak Kepala Sekolah yang enggan menarik dana sumbangan atau donasi kepada orang tua murid.
"Kegiatan bersama Lembaga Komite Sekolah Nasional ini sangat penting sekali karena akan menyamakan persepsi komite terkait dana sumbangan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, Sarwoko di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Sarwoko mengatakan hal tersebut dalam kegiatan pelatihan insentif (bootcamp) Komite Sekolah Jakarta Selatan di ruang Dirgantara Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Nantinya kegiatan ini juga dipandu oleh Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) yang membahas terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), iuran dan sebagainya.
"Sehingga dari kegiatan hasilnya akan mendapat penjelasan lebih jelas supaya nanti di lapangan para kepala sekolah lebih nyaman," ujarnya.
Bootcamp Komite Sekolah 2024 diikuti oleh Kepala Sekolah dari 85 Satuan Pendidikan di wilayah Jakarta Selatan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Acara ini juga dihadiri 100 orang Ketua Komite Sekolah dari satuan pendidikan di wilayah Jakarta Selatan.
Bootcamp Komite Sekolah 2024 bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada kepala sekolah dan komite sekolah terkait aturan perundangan Komite Sekolah yang berlaku, materi dasar Komite Sekolah, pendanaan kegiatan sekolah dan bagaimana membangun sinergi dengan manajemen sekolah.
Sementara, Ketua DPC LKSN Jakarta Selatan, Dwi Cesario FP menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjembatani setiap satuan pendidikan terkait permasalahan yang ada.
"Biasanya di sekolah itu kan yang menjadi sorotan adalah pungutan, mudah sekali sebetulnya orang memberikan label bahwa setiap ada keluar dana itu berarti pungutan," ujar Dwi.
Dwi menegaskan definisi pungutan maupun sumbangan tentunya berbeda dan sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Sebagai misal, seringkali orang tua menganggap sekolah negeri harus gratis dan dana BOS memang ditujukan untuk memajukan standar nasional pendidikan. Padahal, faktanya di lapangan ada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan namun tidak bisa didanai oleh BOS.
"Nah ini perlu pendanaan yang kreatif, tapi tidak berupa pungutan namun sumbangan maka dari itu perlu adanya penyamaan persepsi," ujarnya.
Namun, adanya Bootcamp Komite Sekolah para peserta mendapatkan pencerahan terkait sumbangan dan donasi untuk berbagai kegiatan seperti wisuda, kegiatan kesiswaan maupun pembangunan sarana prasarana.
Komite Sekolah diberikan pengarahan bagaimana mekanisme penggalangan dana yang tidak termasuk ke dalam pungutan yaitu dengan tidak mewajibkan dan menyamakan nilai donasinya. (jpc/thi/dek)