Angkot Vs Scoopy di Jalan Timor Raya
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maut yang melibatkan satu unit angkutan kota (Angkot) dengan satu unit sepeda motor bertambah menjadi empat orang. Identitas para korban yakni Yefron Leonard Bussi, 33, (pengemudi sepeda motor), AKN, 5, (penumpang sepeda motor) dan Nolinda W. Bussi, 42, (penumpang sepeda motor).
Ketiga korban ini sebelum nahas menjemput, sementara dalam perjalanan dengan menaiki sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) DH 3229 CN. Sementara korban tewas lainnya yakni sopir angkot Sinar Mulia Grup dengan nopol DH 1489 HN trayek Noelbaki-Kupang, Adi Risto Aitboko, 31.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung saat hadir langsung dan memantau pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (5/8) menyampaikan hal ini. Menurut Kombes Pol. Aldinan, lakalantas maut itu berawal dari pengemudi angkot berjalan dari arah Lasiana menuju Kupang. Kemudian, saat tiba di depan Hotel Ima di Jalan Timor Raya, Keluraha Oesapa Barat, sopir angkot berusaha mendahului kendaraan lain di depan.
Diduga karena mabuk minuman keras (Miras) serta lanjut angkot dipacu dengan kecepatan tinggi maka sopir tidak mampu mengkendalikan lanju angkot tersebut sehingga mengambil arah berlawanan lalu menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang korban.
Akibatnya, ketiga orang yang menaiki sepeda motor itu langsung terjatuh dan dua orang meninggal di TKP.
"Satu korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan sore harinya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Total meninggal dunia ada empat orang, terdiri dari tiga orang yang menaiki sepeda motor dan satunya lagi adalah sopir angkot.
"Yang tiga orang tumpangi sepeda motor itu semuanya satu keluarga," ungkapnya.
Selain keempat orang yang dinyatakan meninggal, ada juga 3 orang lagi dalam perawatan medis di rumah sakit dengan kondisi luka berat.
"Ketiga orang korban luka-luka itu adalah penumpang angkot," ungkapnya.
Proses hukumnya, kata Kombes Pol. Aldinan akan proses lebih lanjut karena ini merupakan lakalantas yang diakibatkan karena kelalaian. Sesyai UU Nomor 22 Tahun 2009 yang bisa dikenakan hukuman dan saksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 juta.
"Kami akan melakukan penyidikan sehingga kasus ini dapat selesai dengan baik," ujarnya.
Sosok nomor satu di Polresta Kupang Kota ini juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dia juga meminta agar saat berkendara sebisa mungkin hindari mengonsumsi miras ataupun narkoba. Sebab, hal ini merupakan salah satu pemicu terjadinya lakalantas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
"Tidak perlu ngebut-ngebut di jalan raya. Tetap patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku," katanya.
Sekadar tahu, ketiga orang korban yang menaiki sepeda motor merupakan warga TTS. Rencananya, ketiga korban ini kembali ke rumah mereka di TTS. Sementara sopir angkot yang meninggal juga merupakan warga TTS.
"Kita akan tetap periksa tiga orang penumpang yang masih selamat. Kami tunggu kondisi kesehatan mereka sudah normal kembali," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Kombes Pol. Aldinan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum, tapi harus dikumpulkan lebih dahulu keterangan beberapa saksi termasuk saksi yang ada dalam angkot nahas tersebut.
"Olah TKP ini untuk menguatkan kronologis kejadian lakalantas. Memang, lakalantas ini akibat tidak terkontrol karena kelalaian dari pengemudi yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraan," tandasnya.
Untuk diketahui, penumpang mobil angkot duduk di bangku depan kiri, Aprison Kiubana, 28, juga mengalami luka pada kaki kiri dan kanan, luka di dagu, luka di kening, patah tulang belikat kanan, dahi bengkak dan dalam pengaruh alkohol.
Sementara penumpang mobil angkot lainnya yang duduk di bangku belakang yakni Odi Edison Taneo, 33, mengalami patah paha kiri dan memar di kening.
Selain itu, ada juga Godlief Benu, 36, yang mengalami luka robek di kaki kiri, luka robek di pelipis kanan, lecet pinggang kanan, lecet siku kanan dan dalam pengaruh alkohol. (r1/gat/dek)