Dua Ruko di Jalan Veteran Milik Jonas Salean

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Tampak dua orang terdakwa yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/8).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satu per satu fakta terkait lahan yang kini bermasalah hukum di Jalan Veteran terungkap di persidangan. Kali ini, saksi kembali mengungkapkan bahwa tanah yang bermasalah di Jalan Veteran milik Jonas Salean sudah dibangun lima rumah toko (Ruko).

"Sertifikat pertama yang kasih ke saya itu dibangun lima ruko. Saya dapat tiga ruko dan Pak Jonas dapat dua ruko," kata saksi Mourits.

Keterangan ini disampaikan saksi Mourits saat sidang perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi dengan dua orang terdakwa.

Terdakwa pertama dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, Hartono Fransiscus Xaverius dan terdakwa kedua dengan perkara nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, Petrus Krisin.

Jalannya sidang lanjutan ini dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini. Sidang tersebut berlangsung di di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa(6/8).

Menurut keterangan saksi Maurits, pembangunan ruko tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Jonas Salean bersama istrinya.

"Pak Jonas yang punya tanah dan saya yang punya uang," ujarnya.

Di sela-sela proses pembangunan ruko, kata saksi Mourits, Jonas Salean menyampaikan bahwa untuk bangun dibangun lagi satu ruko.

"Saya langsung tanya mana sertifikatnya," ujar saksi Mourits.

Selang beberapa hari kemudian, lanjut saksi Mourits, Jonas Salean datang lalu menunjukan sertifikat tanah dan ternyata hanya berupa fotocopy.

"Saya bangun tambah lagi satu ruko untuk Pak Jonas," jelasnya.

Apakah saksi masih ingat lokasinya? Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emerensiana Jehamat ke saksi Mourits. Pada kesempatan itu, saksi Morits mengaku masih ingat lokasi tanah tersebut.

Saksi Mourits juga mengaku dipersidangan tersebut bahwa tiga bangun rukonya itu sudah dijual.

"Saya jual dua ruko ke pak Santosa dan satu ruko lagi ke Pak Elvis Liyanto," jelasnya.

Saat ditanya apakah saksi kenal atau tidak dengan kedua orang terdakwa, oleh saksi Mourits mengaku tidak kenal.

Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (9/8) dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). (r1/gat/dek)

  • Bagikan